SOFTSKILL 2
PEMUDA DAN SOSIALISASI
Pengertian Pemuda
Ialah
kita ketahui bahwa pemuda atau generasi muda merupakan konsep-konsep
yang selalu dikaitkan dengan masalah nilai. hal ini merupakan pengertian
idiologis dan kultural daripada pengertian ini. Di dalam masyarakat
pemuda merupakan satu identitas yang potensial sebagai penerus cita-cita
perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan bangsanya karma
pemuda sebagai harapan bangsa dapat diartikan bahwa siapa yang menguasai
pemuda akan menguasai masa depan.
Pengertian Sosialisasi
Sosialisasi adalah
sebuah proses penanaman atau transfer kebiasaan atau nilai dan aturan
dari satu generasi ke generasi lainnya dalam sebuah
kelompok atau masyarakat. Sejumlah sosiolog menyebut sosialisasi sebagai
teori mengenai peranan (role theory). Karena dalam proses sosialisasi diajarkan peran-peran yang harus dijalankan oleh individu.
Internalisasi Belajar dan Sosialisasi
Sosialisasi
diartikan sebagai sebuah proses seumur hidup bagaimana seorang individu
mempelajari kebiasaan-kebiasaan yang meliputi cara-cara hidup,
nilai-nilai, dan norma-norma sosial yang terdapat dalam masyarakat agar
dapat diterima oleh masyarakatnya.
Berdasarkan
jenisnya, sosialisasi dibagi menjadi dua: sosialisasi primer (dalam
keluarga) dan sosialisasi sekunder (dalam masyarakat).
Menurut Goffman kedua proses tersebut berlangsung dalam institusi total,
yaitu tempat tinggal dan tempat bekerja. Dalam kedua institusi
tersebut, terdapat sejumlah individu dalam situasi yang sama, terpisah
dari masyarakat luas dalam jangka waktu kurun tertentu, bersama-sama
menjalani hidup yang terkukung, dan diatur secara formal.
Proses sosialisasi
-Tahap persiapan (Preparatory Stage)
Tahap ini
dialami sejak manusia dilahirkan, saat seorang anak mempersiapkan diri
untuk mengenal dunia sosialnya, termasuk untuk memperoleh pemahaman
tentang diri. Pada tahap ini juga anak-anak mulai melakukan kegiatan
meniru meski tidak sempurna.
Contoh: Kata
“makan” yang diajarkan ibu kepada anaknya yang masih balita diucapkan
“mam”. Makna kata tersebut juga belum dipahami tepat oleh anak.
Lama-kelamaan anak memahami secara tepat makna kata makan tersebut
dengan kenyataan yang dialaminya.
-Tahap meniru (Play Stage)
Tahap ini
ditandai dengan semakin sempurnanya seorang anak menirukan peran-peran
yang dilakukan oleh orang dewasa. Pada tahap ini mulai terbentuk
kesadaran tentang nama diri dan siapa nama orang tuanya, kakaknya, dan
sebagainya. Anak mulai menyadari tentang apa yang dilakukan seorang ibu
dan apa yang diharapkan seorang ibu dari anak. Dengan kata lain,
kemampuan untuk menempatkan diri pada posisi orang lain juga mulai
terbentuk pada tahap ini. Kesadaran bahwa dunia sosial manusia berisikan
banyak orang telah mulai terbentuk. Sebagian dari orang tersebut
merupakan orang-orang yang dianggap penting bagi pembentukan dan
bertahannya diri, yakni dari mana anak menyerap norma dan nilai. Bagi
seorang anak, orang-orang ini disebut orang-orang yang amat berarti
(Significant other).
-Tahap siap bertindak (Game Stage)
Peniruan yang
dilakukan sudah mulai berkurang dan digantikan oleh peran yang secara
langsung dimainkan sendiri dengan penuh kesadaran. Kemampuannya
menempatkan diri pada posisi orang lain pun meningkat sehingga
memungkinkan adanya kemampuan bermain secara bersama-sama. Dia mulai
menyadari adanya tuntutan untuk membela keluarga dan bekerja sama
dengan teman-temannya. Pada tahap ini lawan berinteraksi semakin banyak
dan hubunganya semakin kompleks. Individu mulai berhubungan dengan
teman-teman sebaya di luar rumah. Peraturan-peraturan yang berlaku di
luar keluarganya secara bertahap juga mulai dipahami. Bersamaan dengan
itu, anak mulai menyadari bahwa ada norma tertentu yang berlaku di luar
keluarganya.
-Tahap penerimaan norma kolektif (Generalized Stage/Generalized other)
Pada tahap ini
seseorang telah dianggap dewasa. Dia sudah dapat menempatkan dirinya
pada posisi masyarakat secara luas. Dengan kata lain, ia dapat
bertenggang rasa tidak hanya dengan orang-orang yang berinteraksi
dengannya tapi juga dengan masyarakat luas. Manusia dewasa menyadari
pentingnya peraturan, kemampuan bekerja sama–bahkan dengan orang lain
yang tidak dikenalnya– secara mantap. Manusia dengan perkembangan diri
pada tahap ini telah menjadi warga masyarakat dalam arti sepenuhnya.
Pola Dasar Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda
Generasi
muda merupakan generasi penerus perjuangan bangsa dan sumber daya
insani bagi pembangunan nasional, generasi muda diharapkan dapat memikul
tugas dan tanggung jawab untukkelestarian kehidupan bangsa dan negara.
Untuk itu generasi muda perlu mendapatkan perhatian khusus dan
kesempatan yang seluas-luasnya untuk dapat tumbuh dan berkembang cara
wajar baik jasmani, rohani maupun sosialnya.
Pola
dasar pembinaan dan pembangunan generasi muda ditetapkan oleh menteri
Pendidikan dan Kebudayaan. Tujuannya agar semua pihak yang turut serta
dan berkepentingan dalam penanganannya benar-benar menggunakannya
sebagai pedoman sehingga pelaksanaannya dapat terarah, menyeluruh dan
terpadu serta dapat mencapai sasaran dan tujuan yang dimaksud.
Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda disusun berlandaskan:
Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda disusun berlandaskan:
A. Landasan idil (Pancasila)
B. Landasan Konstitusional (UUD 1945)
C. Landasan Strategi (Garis-garis besar haluan negara)
D. Landasan Histories (Sumpah Pemuda dan Proklamasi)
E. Landasan Normatif (Tata Nilai diTengah Masyarakat)
Motivasi
asas pembinaan dan pengembangan generasi muda bertumpu pada strategi
pencapaian tujuan nasional, seperti disebutkan dalam pembukaan UUD 1945
alinea keempat.
Atas
dasar kenyataan ini, diperlukan penataan kehidupan pemuda sehingga
mereka mampu memainkan peranan yang penting dalam masa depan sekalipun
disadari bahwa masa depan tersebut tidak berdiri sendiri. Masa depan
adalah lanjutan masa sekarang, dan masa sekarang adalah hasil masa
lampau. Dalam hal ini, pembinaan dan pengembangan generasi muda haruslah
menanamkan motivasi kepekaan terhadap masa datang sebagai bagian mutlak
masa kini. Kepekaan terhadap masa yang akan datang membutuhkan pula
situasi-situasi lingkungan untuk merelevansikan partisipannya dalam
setiap kegiatan bangsa dan negara. Untuk itu, kualitas kesejahteraan
yang membawa nilai-nilai dasar bangsamerupakan faktor penentu yang
mewarnai pembinaan generasi muda dan bangsa dalam memasuki masa datang.
Dalam hal ini, pembinaan dan pengembangan generasi muda menyangkut dua pengertian pokok, diantaranya:
Dalam hal ini, pembinaan dan pengembangan generasi muda menyangkut dua pengertian pokok, diantaranya:
A.
Generasi muda sebagai objek pembinaan dan pengembangan adalah mereka
yang telah memiliki bekal dan kemampuan serta landasan untuk mandiri dan
keterlibatannya pun secara fungsional bersama potensi lainnya guna
menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh bangsa ini.
B. Generasi muda sebagai objek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan kearah pertumbuhan potensi dan kemampuan ketingkat yang optimal dan belum dapat bersikap mandiri yang melibatkan secara fungsional.
B. Generasi muda sebagai objek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan kearah pertumbuhan potensi dan kemampuan ketingkat yang optimal dan belum dapat bersikap mandiri yang melibatkan secara fungsional.
Tanpa keikut sertaannya generasi muda, tujuan pembangunan ini akan
sangat sulit sekali tercapai. Hal ini bukan saja karena p[emuda
merupakan lapisan masyarakat yang cukup besar, tetapi tanpa kegairahan
dan kreativitas mereka, pembangunan jangka panjang dapat kehilangan
keseimbangan. Apabila pemuda masa sekarang terpisah dari persoalan
masyarakatnya, sulit terwujud pemimpin masa datang yang dapat memimpin
bangsanya sendiri.
Pengertian Pokok Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda
Pengertian pokok pembinaan dan pengembangan Generasi Muda ada dua yaitu :
- 1.Generasi Muda sebagai Subyek
Generasi
Muda subyek adalah mereka yang telah dibekali ilmu dan kemampuan serta
landasan untuk dapat mandiri dalam menyelesaikan masalah-masalah yang
dihadapi bangsa, dalam rangka kehidupan berbangsa bernegara serta
pembangunan nasional.
- 2.Generasi Muda sebagai Obyek
Generasi
Muda Obyek adalah mereka yang masih memerlukan bimbingan yang mengarah
kan kepada pertumbuhan potensi menuju ke tingkat yang maksimal dan belum
dapat mandiri secara fungsional di dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara serta pembangunan nasional.
Tujuan Pokok Sosialisasi
Tujuan sosialisasi ada 4 yaitu:
- Memberikan ketrampilan terhadap seseorang agar mampu mengimbangi hidup bermasyarakat.
- Mengembangkan kemampuan berkomunikasi secara efektif.
- Membantu mengendalikan fungsi – fungsi organic yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat.
- Membiasakan diri dengan berprilaku sesuai dengan nilai – nilai dan kepercayaan pokok yang ada dimasyarakat.
Warganegara dan Negara
Pengertian Hukum
Defenisi Hukum Menurut Para Ahli
Hukum ialah
salah satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya,
norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas. Hukum sulit didefinisikan
karena kompleks dan beragamnya sudut pandang yang hendak dikaji.
Beberapa pengertian hukum menurut para ahli hukum adalah sebagai berikut
:
1. Drs. E. Utrecht, S.H.
Dalam bukunya
yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953), beliau mencoba
membuat suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang
mempelajari ilmu hukum. Menurutnya, hukum ialah himpunan
peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib
kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat
yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat
menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
2. Achmad Ali
Hukum adalah
seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat
atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam
aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang
mengikatdan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan,
dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.
3. Immanuel Kant
Hukum ialah
keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang
satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain,
menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan (1995).
4. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum ialah
keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup
dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi
lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai
kenyataan dalam masyarakat.
5. J.C.T. Simorangkir
Hukum adalah
peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia
dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.
6. Mr. E.M. Meyers
Hukum adalah
semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Ditujukan kepada
tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi
penguasapenguasa negara dalam melakukan tugasnya.
7. S.M. Amin
Dalam bukunya
yang berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum,” hukum dirumuskan sebagai
berikut: Kumpulan kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi
sanksi. Tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan
manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
8. P. Borst
Hukum adalah
keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam
masyarakat. Yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan
mendapatkan tata atau keadilan.
9. Prof. Dr. Van Kan
Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Jadi, hukum
adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku
manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek
terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum
mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan
hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau
ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur
kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
Sifat Hukum
Hugo de Groot dalam "De Jure Belli ac facis" (1625) yang mengatakan bahwa pengertian hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan.
Hukum adalah
salah satu dari norma yang ada dalam masyarakat. Norma hukum memiliki
hukuman yang lebih tegas. Hukum merupakan untuk menghasilkan keteraturan
dalam masyarakat, agar dapat terwujud keseimbangan dalam masyarakat
dimana masyarakat tidak bisa sebebas-bebasnya dalam bermasyarakat, mesti
ada batasan agar ketidakbebasan tersebut dapat menghasilkan
keteraturan. Ada berbagai macam pengertian hukum menurut para ahli, sehingga membuat tidak adanya pengertian dari hukum yang memiliki satu arti.
Berikut ini adalah sifat dari hukum, sebagai berikut :
a. Besifat Mengatur
Hukum
dikatakan memiliki sifat mengatur karena hukum memuat berbagai peraturan
baik dalam bentuk perintah maupun larangan yg mengatur tingkah laku
manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban di
masyarakat
b. Bersifat Memaksa
Hukum
dikatakan memiliki sifat memaksa karena hukum memiliki kemampuan dan
kewenangan memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. hal ini
dibuktikan dengan adanya sanksi yg tegas terhadap orang-orang yg
melakukan pelanggaran terhadap hukum.
c. Bersifat Melindungi
Hukum
dikatakan memiliki sifat melindungi karena hukum dibentuk untuk
melindungi hak tiap-tiap orang serta menjaga keseimbangan yg serasi
antara berbagai kepentingan yg ada.
Ciri-Ciri Hukum
Hukum
mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian,
kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan
adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses
pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang
berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar
setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Berikut adalah ciri-ciri hukum :
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;
- Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
- Peraturan itu bersifat memaksa;
- Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas;
- Berisi perintah dan atau larangan; dan
- Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang
Sumber-Sumber Hukum
Yang dimaksud
dengan sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan
-aturan yang memiliki kekuatan yang sifatnya memaksa. Maksudnya, aturan
-aturan tersebut apabila dilanggar dapat mengakibatkan sanksi yang tegas
dan nyata.
Sumber hukum
menurut para ahli dapat dibedakan menjadi dua bagian, yakni sumber hukum
dalam arti material dan sumber hukum dalam arti formal.
1) Sumber Hukum dalam arti material
Sumber hukum
dalam arti material adalah suatu keyakinan atau perasaan hukum individu
serta pendapat umum yang menentukan isi hukum. Jadi, adanya keyakinan
atau perasaan hukum individu ini sebagai anggota masyarakat, serta
adanya pendapat umum lah yang dijadikan sebagai faktor-faktor yang
dapat berpengaruh terhadap pembentukan hukum.
2) Sumber hukum dalam arti Formal
Sumber hukum
dalam arti formal adalah suatu bentuk atau kenyataan tempat kita dapat
menemukan hukum yang berlaku. Maksudnya, karena bentuknya tersebutlah,
maka hukum tersebut dapat berlaku secara umum, diketahui serta ditaati.
Sumber hukum
dalam arti formal dapat dibagi ke dalam beberapa kelompok, meliputi :
undang-undang, kebiasaan atau hukum tak tertulis, yurisprudensi,
traktat, dan doktrin. Berikut penjelasannya :
a) Undang – undang
Jika dilihat
dari bentuknya, hukum dapat dibedakan menjadi hukum tertulis dan hukum
tidak tertulis. Undang -undang ini adalah salah satu contoh hukum
tertulis. Undang-undang ini adalah suatu peraturan negara yang dibentuk
oleh alat perlengkapan negara yang berwenang dalam hal tersebut, dengan
sifat yang mengikat masyarakat umum.
Pengertian
undang -undang juga dapat dikelompokkan lagi ke dalam dua bagian, yakni
undang -udang dalam arti material, dan undang -undang dalam arti formal.
Undang-undang dalam arti materiil, adalah setiap peraturan yang
dikeluarkan Negara yang isinya langsung mengikat masyarakat umum.
Contoh undang
-undang dalam arti material adalah Ketetapan MPR, Peraturan pemerintah
Pengganti Undang- Undang (PERPU), Keputusan Presiden (KEPRES), Peraturan
Daerah (PERDA), dan sejenisnya.
Sedangkan
undang -undang dalam arti formal adalah setiap peraturan negara yang
karena bentuknya maka disebut sebagai undang-undang. Dengan kata lain,
setiap keputusan/ peraturan tersebut ada karena dilihat dari cara
pembentukannya.
Contoh undang-
undang dalam arti formal yang ada di Indonesia, adalah undang -undang
yang dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR (lihat pasal 5 ayat 1
UUD 45).
Perbedaan dari
kedua undang-undang tersebut terletak pada sudut peninjauannya. Untuk
undang-undang dalam arti materiil, hal ini ditinjau dari sudut isinya
yang mengikat secara umum. Sedangkan pada undang-undang dalam arti
formal, hal ini ditinjau segi pembuatan dan juga bentuknya.
Agar lebih
mudah dalam membedakan kedua macam pengertian undang-undang tersebut,
biasanya, undang-undang dalam arti materiil lebih sering disebut dengan
istilah peraturan, sedangkan undang-undang dalam arti formal lebih
sering disebut sebagai undang- undang.
b) Kebiasaan atau Hukum tak tertulis
Kebiasaan atau
custom adalah adalah semua aturan yang meskipun tidak ditetapkan oleh
pemerintah, akan tetapi tetap ditaati oleh rakyat. Hal ini karena mereka
yakin bahwa aturan tersebut berlaku sebagai hukum.
Namun, agar
suatu kebiasaan dapat memiliki kekuatan yang berlaku dan sekaligus
menjadi sumber hukum ada syarat -syarat yang harus dipenuhi. Persyaratan
yang harus dipenuhi untuk membuat kebiasaan atau hukum tak tertulis,
meliputi :
- Harus ada perbuatan atau tindakan tertentu yang dilakukan secara berulang-ulang untuk suatu hal yang sama dan hal tersebut diikuti orang banyak atau umum.
- Harus ada keyakinan hukum dari orang-orang atau golongan-golongan yang memiliki kepentingan. Artinya, harus ada keyakinan bahwa berbagai aturan yang ditimbulkan oleh kebiasaan tersebut mengandung atau memuat hal-hal baik dan layak untuk dapat diikuti atau ditaati serta memiliki kekuatan mengikat.
c) Yurispudensi
Yurispudensi
adalah suatu keputusan hakim terdahulu yang diikuti dan dijadikan
sebagai pedoman oleh hakim-hakim lain berikutnya, untuk memutuskan suatu
perkara yang dianggap sama.
d) Traktat
Traktat adalah
suatu perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih. Jika
perjanjian tersebut hanya dilakukan oleh dua negara saja, maka disebut
sebagai traktat bilateral, sedangkan bila perjanjian dilakukan oleh
lebih dari dua negara, maka disebut sebagai traktat multilateral.
Ada juga
traktat yang disebut sebagai traktat kolekstif yakni perjanjian yang
dilakukan ebberapa negara, kemudian traktat tersebut terbuka bagi negara
lainnya untuk dapat mengikatkan diri mengikuti perjanjian yang telah
dibuat sebelumnya tersebut.
e) Doktrin Hukum
Doktrim hukum
adalah pendapat para ahli atau sarjana hukum ternama atau terkemuka. Di
dalam Yurispudensi, hakim seringkali berpegangan pada pendapat dari
seorang atau beberapa pakar sarjana hukum yang namanya terkenal.
Pendapat dari para sarjana hukum terset menjadi dasar bagi
keputusan-keputusan yang akan diambil oleh seorang hakim dalam
menyelesaikan perkara.
Pembagian Hukum
Hukum dapat dibagi ke dalam dua kelompok, yaitu hukum umum dan hukum perdata. Berikut penjelasannya :
1) Hukum umum (hukum publik)
Hukum umum
atau hukum publik adalah jenis hukum yang mengatur hubungan antara
Negara dengan Warga Negara yang sifatnya mengatur kepentingan umum.
Contoh hukum umum atau hukum publik misalnya hukum tata negara hukum
pidana, hukum administrasi negara, hukum fiskal, dan lain lain.
2) Hukum perdata (privat) atau hukum sipil
Hukum perdata
atau hukum sipil juga sering disebut sebagai hukum privat. Jenis hukum
perdata ini adalah hukum yang di dalamnya mengatur hubungan hukum antara
orang dengan orang, satu pihak dengan pihak yang lainnya atau pihak
kedua, mengenai suatu obyek yang sifatnya keperdataan, dengan
menitikberatkan pada kepentingan perorangan.
Contoh hukum
perdata misalnya, hukum perkawinan, hukum jual beli, hukum mengenai sewa
menyewa, hukum mengenai warisan, hukum perjanjian kerja dan sebagainya.
Pengertian Negara
Negara
adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan
untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat
luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan
mencerdaskan kehidupan bangsa.
- John Locke dan Rousseau, negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
- Max Weber, negara adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
- Mac Iver, sebuah negara harus memiliki tiga unsur poko, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
- Roger F.Soleau, negara adalah alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat.
- Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan, sedangkan Prof. Miriam Budiardjo memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Jadi Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan (keluar dan ke dalam).
Tugas Utama Negara
- Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
- Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara
Sifat-Sifat Negara
1. Sifat memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik
Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
2. Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3. Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik
Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
2. Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3. Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
Berikut adalah bentuk negara yang ada di dunia
- Negara Kesatuan
- Negara Serikat
- Perserikatan Negara (Konfederasi)
- Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil
- Dominion
- Koloni
- Protektorat
- Mandat
- Trust
1. Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang
memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk
bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan
penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan
tertentu.
2. Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang
dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah
salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari
darat, udara dan juga laut*.
3. Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
4. Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
4. Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
Disamping ketiga unsur pokok
(konstitutif) tersebut masih ada unsur tambahan (disebut unsur
deklaratif) yaitu berupa Pengakuan dari negara lain. Unsur negara
tersebut diatas merupakan unsur negara dari segi hukum tata negara atau
organisasi negara
Tujuan Negara
Miriam Budiharjo(2010) menyatakan bahwa Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan akhir setiap negara adalah menciptaka kebahagiaan bagi rakyatnya.
Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
Miriam Budiharjo(2010) menyatakan bahwa Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan akhir setiap negara adalah menciptaka kebahagiaan bagi rakyatnya.
Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
- Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia
adalah sekelompok orang atau organisasi yang diberikan kekuasaan untuk
memerintah serta memiliki kewenangan dalam membuat dan menerapkan hukum/
undang-undang di wilayah tertentu.
Dalam hal ini pemerintah adalah suatu lembaga atau badan publik yang
memiliki tugas untuk mewujudkan tujuan negara dimana lembaga tersebut
diberikan kewenangan untuk melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi
pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari berbagai lembaga dimana
mereke ditempatkan.
Dalam arti luas, definisi pemerintah adalah semua aparatur negara (Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif)
yang bertugas untuk menjalankan sistem pemerintahan. Sedangkan
pengertian pemerintah dalam arti sempit adalah hanya badan eksekutif
saja.
Perbedaan Pemeritah dan Pemerintahan Dalam Fungsi Pemerintah dan Lembaga Pemerintahan
Sesuai dengan definisi perbedaan Pemerintah dan Pemerintahan yang telah
disebutkan di atas, artinya pemerintah merupakan lembaga atau organisasi
atau sekelompok orang yang mempunyai fungsi tertentu. Dua fungsi
pemerintah tersebut, yaitu :
- Fungsi Primer
Fungsi primer adalah fungsi yang harus dijalankan pemerintah dalam
hubungan dengan masyarakatnya secara terus menerus tanpa terpengaruh
oleh kondisi apapun. Maksudnya, dalam kondisi negara stabil atau tidak
stabil, pemerintah tetap harus menjalankan fungsinya untuk mencapai
tujuan negara. Fungsi ini terbagi menjadi dua, yaitu fungsi pengaturan
dan fungsi pelayanan sebagai berikut:
1. Fungsi pengaturan.
Fungsi ini mempunyai arti bahwa pemerintah yang mengatur segala
kebijakan di segala sektor; ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya,
pertahanan dan keamanan, hukum, dan agama. Dengan tetap berpedoman pada
konstitusi membuat peraturan-peraturan dan undang-undang yang terkait
dengan pelaksanaan lembaga-lembaga di bawahnya. Fungsi ini bertujuan
agar kondisi negara tetap stabil dan tujuan negara dapat tercapai.
Apabila terjadi ketidakstabilan atau kejadian yang luar biasa, maka
pemerintah pula yang menjalankan fungsinya agar kestabilan dapat
kembali.
Contoh fungsi pengaturan pemerintah antara lain dalam bidang ekonomi.
Karena makanan pokok rakyat Indonesia adalah beras yang berasal dari
padi, maka pemerintah mengatur agar tercapainya hasil panen padi yang
baik dan mencukupi. Pemerintah juga bertugas menjaga agar petani
mendapatkan harga yang layak mereka dapat dan menjamin ketersediaannya
di pasaran dengan harga tertentu. Apabila panen padi gagal, maka
pemerintah pula yang mengatur pengeluaran stok beras yang ada dan
mengatur seandainya diperlukan impor beras. Pengaturan hal tersebut di
Indonesia diatur oleh BULOG (Badan Urusan Logistik). (baca juga: Pengertian Daerah Otonom)
- Fungsi Sekunder
Fungsi sekunder merupakan fungsi yang dijalankan berbanding terbalik
dalam bentuk kondisi dan situasi masyarakatnya. Fungsi ini juga tidak
perlu dijalankan terus menerus. Maksudnya, semakin tinggi taraf hidup
masyarakat dan semakin sejahtera, semakin tinggi bargaining position
pemerintah, maka fungsinya dalam masyarakat dengan sendirinya semakin
berkurang. Fungsi sekunder dibedakan menjadi dua, yaitu fungsi
pembangunan dan fungsi pemberdayaan, sebagai berikut:
1. Fungsi pembangunan
Fungsi
pembangunan berarti pemerintah berfungsi melaksanakan pembangunan,
menuju tercapainya peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat.
Biasanya fungsi ini banyak dilakukan oleh pemerintah negara berkembang.
Sementara untuk negara-negara maju, fungsi ini sudah semakin
menurun. Misalkan, pada fungsi pembangunan, pemerintah mempunyai banyak
kebijakan untuk meningkatkan ekonomi dan berbagai sektor lain. Ketika
ekonomi sudah maju, maka kebijakan pemerintah di bidang ini sudah
semakin sedikit, masyarakat bisa melanjutkan dan mengembangkannya
sendiri.
2. Fungsi pemberdayaan
Fungsi
ini dilaksanakan pada pemerintah yang masyarakatnya mempunyai
ketidakmampuan untuk maju, masyarakatnya miskin, atau pun masyarakatnya
mempunyai budaya yang membuatnya bertahan terus di zona yang membuatnya
merasa nyaman karena sudah diwariskan turun temurun. Pemerintah wajib
mengajak seluruh masyarakatnya, memberdayakan agar dapat keluar dari
segala ketertinggalannya untuk negara yang lebih maju. Pemberdayaan
dilakukan untuk peningkatan sumber daya manusia. Dan fungsi ini semakin
berkurang, apabila masyarakat sudah semakin maju. Contoh fungsi
pemberdayaan pada masyarakat Indonesia adalah pemberdayaan perempuan.
bahkan ada menteri pemberdayaan perempuan khusus untuk melakukan fungsi
ini.
Berikut ini adalah beberapa lembaga yang membedakan dalam pemerintahan yang membedakan dalam fungsi pemerintah sebagai berikut:
1. Lembaga Legislatif
Lembaga legislatif di dunia dikenal dengan nama kongres atau parlemen.
Ada dua macam sistem pemerintahan yang terkait dengan lembaga
legislatif, yang kita kenal, yaitu :
- Sistem pemerintahan parlementer. Sistem ini biasa dianut oleh negara-negara liberal, seperti di Amerika dan Inggris. Di sini lembaga legislatif adalah lembaga tertinggi yang mempunyai hak menunjuk eksekutif.
- Dalam parlemen, mayoritas suara terbanyak yang akan menjadi kebijakan. Sistem pemerintahan presidensial sistem pemerintahan ini banyak dianut oleh negara-negara yang menganut sistem campuran antara liberal dan sosialis atau negara-negara yang berbentuk kesatuan seperti Indonesia. Dalam sistem ini, kedudukan lembaga legislatif sama dan seimbang degan lembaga eksekutif. (baca juga: Fungsi Pers)
Secara umum, peran dan fungsi lembaga legislatif, antara lain :
- Memiliki kekuasaan untuk membuat tambahan dalam menetapkan hukum, menetapkan anggaran belanja, menuliskan perjanjian dengan negara lain, dan memutuskan perang. Di Indonesia, fungsi ini dilakukan bersama dengan lembaga eksekutif.
- Melakukan pembahasan, diskusi, dan pemilihan atas kebijakan-kebijakan negara, dalam hal ini lembaga eksekutif.
- Melakukan fungsi sosialisasi politik
2. Lembaga Eksekutif
Lembaga
eksekutif adalah lembaga perbedaan Pemerintah dan Pemerintahan yang
bertanggungjawab menyelenggarakan atau mengimplementasikan kebijakan
atau hukum yang telah dibuat. Lembaga eksekutif biasanya dipimpin oleh
seorang presiden atau kepala negara dan dibantu oleh wakilnya dan para
menteri. Secara umum, ada 4 tipe kepala negara di dunia:
- Hereditary
Monarch. Kepala negara yang memperoleh kedudukannya berdasarkan warisan
keturunan. Biasanya, apabila negara berbentuk kerajaan, seperti Ratu
Inggris, Kaisar jepang, Raja Saudi Arabia, dan lain-lain.
- Elected
Monarch. Kepala negara dipilih oleh badan legislatif atau sebuah
lembaga pemilihan negara, namun tidak mempunyai kekuasaan dalam
pembuatan kebijakan negara. Biasanya digunakan oleh negara dengan sistem
pemerintahan parlementer. Contoh negara dengan tipe kepala negara ini,
yaitu Austria, Jerman, India, dan Italia.
- Directly
Elected. Pemerintah yang mempunyai tugas sebagai kepala negara dan
kepala pemerintahan. Contohnya, di Indonesia, Amerika Serikat, Prancis,
dan beberapa negara Amerika Latin.
- Swiss
Collegial Excutive. Beberapa negara sekaligus, mempunyai dua majelis
atau parlemen, secara bergiliran menunjuk kepala negara dari
negara-negara yang bergabung di dalamnya. (baca juga: Struktur Lembaga Negara Sebelum dan Sesudah Amandemen)
Wewenang lembaga eksekutif secara umum, antara lain :
- Mengadakan hubungan dengan negara lain, atau disebut wewenang diplomatik
- Menyelenggarakan pelaksanaan semua kebijakan dan peraturan perundang-undangan, wewenang administratif.
- Wewenang
secara militer, yaitu mengatur angkatan bersenjata, menyelenggarakan
pertahanan negara, dan menyatakan perang dengan negara lain.
- Wewenang
secara hukum, yaitu wewenang untuk memberi grasi, abolisi, amnesti, dan
rehabilitasi kepada seseorang atau kelompok tertentu.
- Wewenang
legislatif, wewenang untuk mengajukan rancangan undang-undang dan
anggaran belanja negara. (baca juga: Perbedaan Etika dan Etiket)
3. Lembaga Yudikatif
Lembaga yang
bertugas mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan negara (termasuk
warga negara) dalam bidang hukum. Lembaga ini bersifat independen, tidak
dapat dipengaruhi oleh lembaga/kelompok/organisasi/orang lain. Fungsi
lembaga yudikatif, antara lain :
- Menegakkan hukum. Biasanya dalam pelaksanaannya ada kerjasama antara pihak polisi dengan lembaga ini.
- Berfungsi
menyelesaikan perselisihan antar warga negara, antar warga negara
dengan kelompok/organisasi/lembaga tertentu, antar lembaga/organisasi.
- Judicial
review. Yaitu fungsi untuk menguji apakah peraturan hukum yang lebih
rendah atau baru dibuat sesuai atau tidak dengan undang-undang di
atasnya atau konsitusi yang berlaku.
Pengertian Warga Negara
Semua
penduduk di suatu negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat
kelahiran, dan sebagainya, serta memiliki hak dan kewajiban penuh
sebagai seorang warga negara di negara tersebut.
Kriteria Menjadi Warga Negara
1. Tinggal di Indonesia
Ketika
mengajukan permohonan syarat menjadi warga negara Indonesia, orang
tersebut telah tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau
telah tinggal di Indonesia paling sedikit 10 tahun tidak dalam waktu
berturut-turut. Dibuktikan dengan dokumen-dokumen yang dimiliki.
2. Sehat Jasmani dan Rohani
Orang
yang mengajukan permohonan menjadi WNI adalah orang yang sehat jasmani
dan rohani. Dibuktikan dengan pernyataan sehat dari dokter. Mengapa
harus demikian? Karena jangan samapi orang yang ingin menjadi WNI
kemudian diterima permohonannya ternyata membawa penyakit menular yang
berbahaya.
Orang-orang yang Berada Dalam Satu Wilayah Negara
Rakyat
Unsur
ini sangat penting dalam suatu negara, oleh karena orang / manusia
sebagai individu dan anggota masyarakat yang pertama-tama berkepentingan
agar organisasi negara berjalan baik. Merekalah yang kemudian
menentukan dalam tahap perkembangan negara selanjutnya. Pentingnya unsur
rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan
(staatsleer) tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang disebut ilmu
kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus
menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu
penolong bagi ilmu hukum tata negara
Pemerintahan
Ciri
khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki
kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu
negara dan berada dalam wilayah negara.
Hak Warga Negara Indonesia
– Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
– Hak untuk
hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
– Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
– Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
– Hak untuk
mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak
mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya
demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
– Hak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
– Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
– Hak untuk
mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa,
hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak,
hak untuk
diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak
dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia
– Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
– Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
Penegertian Pelapisan Sosial
Pengaruh
pelapisan sosial merupakan gejala umum yang dapat ditemukan di setiap
masyarakat pada segala zaman. Betapapun sederhananya suatu masyarakat
gejala ini pasti dijumpai. Pada sekitar 2000 tahun yang lalu,
Aristoteles menyatakan bahwa di dalam setiap negara selalu terdapat tiga
unsur yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat dan mereka
yang ada di tengah-tengah.
Adam
Smith membagi masyarakat ke dalam tiga kategori yaitu orang-orang yang
hidup dari penyewaan tanah, orang-orang yang hidup dari upah kerja, dari
keuntungan perdagangan. Sedangkan Thorstein Veblen membagi masyarakat
ke dalam dua golongan yang pekerja, berjuang untuk mempertahankan hidup
dan golongan yang banyak mempunyai waktu luang karena kekayaannya.
Dasar-dasar Pembentukan Pelapisan Sosial
- Ukuran kekayaan
Kekayaan dapat
dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan
sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia
akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian
pula sebaliknya, pa tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam
lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada
bentuk tempat tinggal, benda-benda tersier yang dimilikinya, cara
berpakaiannya, maupun kebiasaannya dalam berbelanja.
Ukuran kekuasaan dan wewenang
Seseorang
yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati
lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang
bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan,
sebab orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat menguasai
orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan
wewenang dapat mendatangkan kekayaan.
Ukuran kehormatan
Ukuran
kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan.
Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas
dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat
terasa pada masyarakat tradisional, biasanya mereka sangat menghormati
orang-orang yang banyak jasanya kepadamasyarakat, para orang tua ataupun
orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur.
- Ukuran ilmu pengetahuan
Ukuran ilmu
pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang
menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu
pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial
masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya
terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang
disandang oleh seseorang, misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor
ataupun gelar profesional seperti profesor. Namun sering timbul
akibat-akibat negatif dari kondisi ini jika gelar-gelar yang disandang
tersebut lebih dinilai tinggi daripada ilmu yang dikuasainya, sehingga
banyak orang yang berusaha dengan cara-cara yang tidak benar untuk
memperoleh gelar kesarjanaan, misalnya dengan membeli skripsi, menyuap,
ijazah palsu dan seterusnya.
Perbedaan sistem pelapisan dalam masyarakat
Menurut sifatnya, sistem pelapisan dalam masyarakat dibedakan menjadi:
1) Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Dalam sistem ini, pemindahan anggota masyarakat kelapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal istimewa. Di dalam sistem yang tertutup, untuk dapat masuk menjadi dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Di India, sistem ini digunakan, yang masyarakatnya mengenal sistem kasta. Sebagaimana yang kita ketahui masyarakat terbagi ke dalam :
>Kasta Brahma : merupakan kasta tertinggi untuk para golongan pendeta;
>Kasta Ksatria : merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua;
>Kasta Waisya : merupakan kasta dari golongan pedagang;
>Kasta sudra : merupakan kasta dari golongan rakyat jelata;
Paria : golongan bagi mereka yang tidak mempunyai kasta. seperti : kaum gelandangan, peminta,dsb.
Dalam sistem ini, pemindahan anggota masyarakat kelapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal istimewa. Di dalam sistem yang tertutup, untuk dapat masuk menjadi dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Di India, sistem ini digunakan, yang masyarakatnya mengenal sistem kasta. Sebagaimana yang kita ketahui masyarakat terbagi ke dalam :
>Kasta Brahma : merupakan kasta tertinggi untuk para golongan pendeta;
>Kasta Ksatria : merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua;
>Kasta Waisya : merupakan kasta dari golongan pedagang;
>Kasta sudra : merupakan kasta dari golongan rakyat jelata;
Paria : golongan bagi mereka yang tidak mempunyai kasta. seperti : kaum gelandangan, peminta,dsb.
2) System pelapisan masyarakat yang terbuka
Stratifikasi ini bersifat dinamis karena mobilitasnya sangat besar. Setiap anggota strata dapat bebas melakukan mobilitas sosial, baik vertikal maupun horisontal. Contoh:
– Seorang miskin karena usahanya bisa menjadi kaya, atau sebaliknya.
– Seorang yang tidak/kurang pendidikan akan dapat memperoleh pendidikan asal ada niat dan usaha.
Stratifikasi ini bersifat dinamis karena mobilitasnya sangat besar. Setiap anggota strata dapat bebas melakukan mobilitas sosial, baik vertikal maupun horisontal. Contoh:
– Seorang miskin karena usahanya bisa menjadi kaya, atau sebaliknya.
– Seorang yang tidak/kurang pendidikan akan dapat memperoleh pendidikan asal ada niat dan usaha.
3) System pelapisan social campuran
Stratifikasi sosial c a m p u r a n m e r u p a k a n kombinasi antara stratifikasi tertutup dan terbuka. Misalnya, seorang Bali b e r k a s t a Brahmana mempunyai kedudukan terhormat di Bali, namun apabila ia pindah ke Jakarta menjadi buruh, ia memperoleh kedudukan rendah. Maka, ia harus menyesuaikan diri dengan aturan kelompok masyarakat di Jakarta.
Stratifikasi sosial c a m p u r a n m e r u p a k a n kombinasi antara stratifikasi tertutup dan terbuka. Misalnya, seorang Bali b e r k a s t a Brahmana mempunyai kedudukan terhormat di Bali, namun apabila ia pindah ke Jakarta menjadi buruh, ia memperoleh kedudukan rendah. Maka, ia harus menyesuaikan diri dengan aturan kelompok masyarakat di Jakarta.
teori pelapisan masyarakat
Bentuk konkrit daripada pelapisan masyarakat ada beberapa macam. Ada yang membagi pelapisan masyarakat seperti:
a. Masyarakat terdiri dari Kelas Atas (Upper Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
b. Masyarakat terdiri dari tiga kelas, yaitu Kelas Atas (Upper Class), Kelas Menengah (Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
c. Sementara itu ada pula sering kita dengar : Kelas Atas (Upper Class), Kelas Menengah (Middle Class), Kelas Menengah Ke Bawah (Lower Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
a. Masyarakat terdiri dari Kelas Atas (Upper Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
b. Masyarakat terdiri dari tiga kelas, yaitu Kelas Atas (Upper Class), Kelas Menengah (Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
c. Sementara itu ada pula sering kita dengar : Kelas Atas (Upper Class), Kelas Menengah (Middle Class), Kelas Menengah Ke Bawah (Lower Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
Para pendapat
sarjana memiliki tekanan yang berbeda-beda di dalam menyampaikan
teori-teori tentang pelapisan masyarakat. seperti:
• Aristoteles membagi masyarakat berdasarkan golongan ekonominya sehingga ada yang kaya, menengah, dan melarat.
• Prof.Dr.Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH.MA menyatakan bahwa selama didalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya makan barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
• Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada 2 kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu, yaitu golongan elite dan golongan non elite.
• Gaotano Mosoa, sarjana Italia. menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah dan kelas yang diperintah.
• Karl Marx, menjelaskan secara tidak langsung tentang pelapisan masyarakat menggunakan istilah kelas menurut dia, pada pokoknya ada 2 macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
Dari apa yang diuraikan diatas, akhirnya dapat disimpulkan bahwa ukuran atau kriteria yang biasa dipakai untuk menggolongkan anggota masyarakatke dalam lapisan-lapisan sosial adalah sebagai berikut :
• Ukuran kekayaan :Ukuran kekayaan dapat dijadikan suatu ukuran; barangsiapa yang mempunyai kekayaan paling banyak, temasuk lapisan sosial paling atas.
• Ukuran kekuasaan : Barangsiapa yang mempunyai kekuasaan atau wewenang terbesar, menempati lapisan sosial teratas
• Ukuran kehormatan : ukuran kehormatan terlepas dari ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang yang paling disegani dan dihormati, menduduki lapisan sosial teratas.
• Ukuran ilmu pengetahuan : Ilmu pengetahuan dipakai ukuran oleh masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Ukuran ini kadang-kadang menjadi negatif, karena ternyata bukan ilmu yang menjadi ukuran tetapi gelar kesarjanaannya. Sudah tentu hal itu mengakibatkan segala mecam usaha untuk mendapatkan gelar tersebut walaupun secara tidak halal.
Ukuran-ukuran diatas tidaklah bersifat limitatif (terbatas),tetapi masih ada ukuran-ukuran lain yang dapat dipergunakan. Akan tetapi, ukuran-ukuran diatas yang menonjol sebagai dasar timbulnya pelapisan sosial dalam masyarakat. Jadi kriteria pelapisan sosial pada hakikatnya tergantung pada sistem nilai yang dianut oleh anggota-anggota masyarakat yang bersangkutan.
• Aristoteles membagi masyarakat berdasarkan golongan ekonominya sehingga ada yang kaya, menengah, dan melarat.
• Prof.Dr.Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH.MA menyatakan bahwa selama didalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya makan barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
• Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada 2 kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu, yaitu golongan elite dan golongan non elite.
• Gaotano Mosoa, sarjana Italia. menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah dan kelas yang diperintah.
• Karl Marx, menjelaskan secara tidak langsung tentang pelapisan masyarakat menggunakan istilah kelas menurut dia, pada pokoknya ada 2 macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
Dari apa yang diuraikan diatas, akhirnya dapat disimpulkan bahwa ukuran atau kriteria yang biasa dipakai untuk menggolongkan anggota masyarakatke dalam lapisan-lapisan sosial adalah sebagai berikut :
• Ukuran kekayaan :Ukuran kekayaan dapat dijadikan suatu ukuran; barangsiapa yang mempunyai kekayaan paling banyak, temasuk lapisan sosial paling atas.
• Ukuran kekuasaan : Barangsiapa yang mempunyai kekuasaan atau wewenang terbesar, menempati lapisan sosial teratas
• Ukuran kehormatan : ukuran kehormatan terlepas dari ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang yang paling disegani dan dihormati, menduduki lapisan sosial teratas.
• Ukuran ilmu pengetahuan : Ilmu pengetahuan dipakai ukuran oleh masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Ukuran ini kadang-kadang menjadi negatif, karena ternyata bukan ilmu yang menjadi ukuran tetapi gelar kesarjanaannya. Sudah tentu hal itu mengakibatkan segala mecam usaha untuk mendapatkan gelar tersebut walaupun secara tidak halal.
Ukuran-ukuran diatas tidaklah bersifat limitatif (terbatas),tetapi masih ada ukuran-ukuran lain yang dapat dipergunakan. Akan tetapi, ukuran-ukuran diatas yang menonjol sebagai dasar timbulnya pelapisan sosial dalam masyarakat. Jadi kriteria pelapisan sosial pada hakikatnya tergantung pada sistem nilai yang dianut oleh anggota-anggota masyarakat yang bersangkutan.
Kesamaan Derajat
Setiap
warganegara memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam memperole h
kehidupan. Manusia dengan lingkungan memiliki hubungan timbal balik
artinya masing-masing memiliki hak dan kewajiban sama besarnya. Setiap
warga negara khususnya Indonesia dijamin kebebasannya dalam memperoleh
hak dan melaksanakan kewajibannya, sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang
Negara
Republik Indonesia, menganut asas bahwa setiap warga negara memiliki
kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Hukum ini dibuat
dengan maksud untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum Ada
empat pasal yang memuat ketentuan tentang hak asasi manusia yakni pasal
27,28,29 dan 31.
Pasal 27 ayat 1
menetapkan bahwa ;Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan Pemerintahan dan wajib menjujung hukum dan pemerintahan tanpa
kecuali.
Pasal 27 Ayat 2 ; hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28 ; kemerdekaan berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang.
Pasal 29 ayat 2 ; Kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara.
Pasal 31 ; (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (2) pemerintah mengusahakan dan menyelnggarakan suatu sistem pengajaran nasional , yang diatur dengan Undang-Undang.
Pasal 27 Ayat 2 ; hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28 ; kemerdekaan berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang.
Pasal 29 ayat 2 ; Kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara.
Pasal 31 ; (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (2) pemerintah mengusahakan dan menyelnggarakan suatu sistem pengajaran nasional , yang diatur dengan Undang-Undang.
4 Pokok Hak Asasi dalam 4 Pasal
Hak Asasi
Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak
lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia merupakan
anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir, maka tidak seorang pun dapat
mengambilnya atau melanggarnya. Kita harus menghargai anugerah ini
dengan tidak membedakan manusia berdasarkan latar belakang ras, etnik,
agama, warna kulit, jenis kelamin, pekerjaan, budaya, dan lain-lain.
Namun perlu diingat bahwa dengan hak asasi manusia bukan berarti dapat
berbuat semena-mena, karena manusia juga harus menghormati hak asasi
manusia lainnya.
Ada 3 hak asasi manusia yang paling fundamental (pokok), yaitu :
a. Hak Hidup (life)
b. Hak Kebebasan (liberty)
c. Hak Memiliki (property)
a. Hak Hidup (life)
b. Hak Kebebasan (liberty)
c. Hak Memiliki (property)
Ketiga hak
tersebut merupakan hak yang fundamental dalam kehidupan sehari-hari.
Adapun macam-macam hak asasi manusia dapat digolongkan sebagai berikut :
a. Hak asasi
pribadi, yaitu hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi
manusia. Contohnya : hak beragama, hak menentukan jalan hidup, dan hak
bicaara.
b. Hak asasi politik, yaitu yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contohnya : hak mengeluarkan pendapat, ikut serta dalam pemilu, berorganisasi.
c. Hak asasi ekonomi, yaitu hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contohnya : hak memiliki barang, menjual barang, mendirikan perusahaan/berdagang, dan lain-lain.
d. Hak asasi budaya, yaitu hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contohnya : hak mendapat pendidikan, hak mendapat pekerjaan, hak mengembangkan seni budaya, dan lain-lain.
e. Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dah pemerintahan, yaitu hak yang berkaiatan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contohnya : hak mendapat perlindungan hukum, hak membela agama, hak menjadi pejabat pemerintah, hak untuk diperlakukan secara adil, dan lain-lain.
f. Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contohnya : dalam penyelidikan, dalam penahanan, dalam penyitaan, dan lain-lain.
b. Hak asasi politik, yaitu yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contohnya : hak mengeluarkan pendapat, ikut serta dalam pemilu, berorganisasi.
c. Hak asasi ekonomi, yaitu hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contohnya : hak memiliki barang, menjual barang, mendirikan perusahaan/berdagang, dan lain-lain.
d. Hak asasi budaya, yaitu hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contohnya : hak mendapat pendidikan, hak mendapat pekerjaan, hak mengembangkan seni budaya, dan lain-lain.
e. Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dah pemerintahan, yaitu hak yang berkaiatan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contohnya : hak mendapat perlindungan hukum, hak membela agama, hak menjadi pejabat pemerintah, hak untuk diperlakukan secara adil, dan lain-lain.
f. Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contohnya : dalam penyelidikan, dalam penahanan, dalam penyitaan, dan lain-lain.
Pengertian Elite
Dalam
pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam
masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi
elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan
khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan. Dalam cara
pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan : “ posisi di dalam
masyarakat di puncak struktur struktur sosial yang terpenting, yaitu
posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan, aparat kemiliteran,
politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe
masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam
masyarakat industri watak elitnya berbeda sama sekali dengan elite di
dalam masyarakat primitive.
Fungsi elite dalam memegang strategi
Dalam suatu
kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih
sempit selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan
tersendiri sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan
mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa.
Penentuan golongan minoritas ini
didasarkan
pada penghargaan masyarakat terhadap berbagai peranan yang dilancarkan
dalam kehidupan masa kini serta meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang
akan datang. Golongan minoritas yang berada pada posisi atas secara
fungsional dapat berkuasa dan menentukan dalam studi sosial dikenal
dengan elite.
Pengertian massa
Istilah massa
dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang
elementer dan spotnan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tetapi
yang secara fundamental berbeda dengannyadalam hal-hal yang lain. Massa
diwakili oleh orang-orang yang berperanserta dalam perilaku missal
seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oeleh beberap peristiwa
nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik
pada suatu peristiwa pembunuhan sebgai dibertakan dalam pers atau mereka
yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
Ciri-ciri masa
Beberapa hal penting yang merupakan sebagian ciri-ciri membedakan di dalam massa, yaitu:
(1)
Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial,
meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari
jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang
berbeda-beda.
(2) Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
(3) Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota-anggotanya.
Masyarakat Pedesaan dan Masyarakat Perkotaan
Pengertian Masyarakat adalah suatu
kelompok manusia yang hidup secara bersama-sama di suatu wilayah dan
membentuk sebuah sistem, baik semi terbuka maupun semi tertutup, dimana
interaksi yang terjadi di dalamnya adalah antara individu-individu yang
ada di kelompok tersebut.
Masyarakat
bukan hanya terbentuk secara tidak sengaja begitu saja. Namun, ada
syarat – syarat mutlak yang menjadi syarat terbentuknya suatu
masyarakat. Berikut ini beberapa syarat terbentuknya masyarakat, yaitu
:berikut;
1. Manusia yang Hidup Bersama
Menusia
merupakan makhluk sosial yang pastinya tidak akan dapat hidup
sendirian. Jika seorang manusia memiliki rasa kesendirian pasti hal
tersebut akan mendorong manusia untuk berinteraksi dan bergaul dengan
manusia lainnya. Sebuah interaksi yang
terbentuk diantara individu biasanya terdiri dari sekurang – kurangnya 2
orang untuk dapat hidup dan tinggal bersama, baik menjalin kekerabatan,
melakukan kontak sosial, atau tindakan atau kegiatan dari hubungan
sosial yang lainnya. Maka dari itu, kehidupan kebersamaan yang dialami
oleh manusia merupakan syarat utama agar bisa disebut sebagai
masyarakat.
2. Bergaul dalam Waktu Cukup Lama
Bergaul
dengan seseorang di dalam lingkungan sosial dalam waktu yang cukup lama
juga merupakan syarat terbentuknya masyarakat, tapi bergaul tersebut
bukan hanya dilakukan sekali dalam seumur hidup seseorang tersebut.
Karena syarat terbentuknya masyarakat harus melakukan hubungan sosial
atau pergaulan dalam kurun waktu yang cukup lama.
3. Menciptakan Komunikasi dan Peraturan
Sebuah
sistem dalam pergaulan manusia yang mempunyai keberagaman dalam
pemikiran tentunya pasti tidak akan dapat lepad dari konflik atau
pertengkaran sosial yang menrupakan bagian penting di dalam kehidupan
masyarakat. Jadi untuk menjaganya harus ada komunikasi yang dilakukan
oleh para masyarakat untuk melahirkan banyak peraturan atau aturan yang
dibuat dari hasil kesepakatan bersama. Dalam hal inilah komunikasi dan peraturan merupakan bagian dari syarat terbentuknya masyarakat.
4. Menyadari Integrasi Sosial
Menyadari
akan pentingnya integrasi sosial atau kehidupan bersama merupakan
syarat terbentuknya masyarakat selanjutnya. Hal tersebut harus dimiliki
oleh setiap orang yang tergabung di dalam masyarakat tertentu. Karena
semua masyarakat yang mendiami atau berada di wilayah atau daerah
tertentu akan melahirkan integrasi sosial baru di dalamnya.
5. Melakukan Sosialisasi
Masyarakat
harus dapat memberikan edukasi atau pendidikan kepada generasi
berikutnya jika mau dikatan sebagai masyarakat. Karena hal tersebut
merupakan bagian penting dalam tradisi dan pengenalan adanya perwarisan
dan keturunan kepada anggota baru atau generasi baru yang ada di dalam
kehidupan masyarakat.
Masyarakat Perkotaan
Pengertian
Kota Seperti halnya desa, kota juga mempunyai pengertian yang
bermacam-macam seperti pendapat beberapa ahli berikut ini.
- Wirth
Kota adalah suatu pemilihan yang cukup besar, padat dan permanen, dihuni oleh orang-orang yang heterogen kedudukan sosialnya. - Max Weber
Kota menurutnya, apabila penghuni setempatnya dapat memenuhi sebagian besar kebutuhan ekonominya dipasar lokal. - Dwigth Sanderson
Kota ialah tempat yang berpenduduk sepuluh ribu orang atau lebih.
Dari beberapa pendapat secara umum dapat dikatakan mempunyani ciri-ciri mendasar yang sama. Pengertian kota dapat dikenakan pada daerah atau lingkungan komunitas tertentu dengan tingkatan dalam struktur pemerintahan. - Menurut konsep Sosiologik sebagian Jakarta dapat disebut Kota, karena memang gaya hidupnya yang cenderung bersifat individualistik.
Tipe masyarakat kota yang diantaranya mempunyai ciri-ciri :
a). Netral Afektif :
Masyarakat Kota memperlihatkan sifat yang lebih mementingkat Rasionalitas dan sifat rasional ini erat hubungannya dengan konsep Gesellschaft atau Association. Mereka tidak mau mencampuradukan hal-hal yang bersifat emosional atau yang menyangkut perasaan pada umumnya dengan hal-hal yang bersifat rasional, itulah sebabnya tipe masyarakat itu disebut netral dalam perasaannya.
b). Orientasi Diri :
Manusia dengan kekuatannya sendiri harus dapat mempertahankan dirinya sendiri, pada umumnya dikota tetangga itu bukan orang yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan kita oleh karena itu setiap orang dikota terbiasa hidup tanpa menggantungkan diri pada orang lain, mereka cenderung untuk individualistik.
a). Netral Afektif :
Masyarakat Kota memperlihatkan sifat yang lebih mementingkat Rasionalitas dan sifat rasional ini erat hubungannya dengan konsep Gesellschaft atau Association. Mereka tidak mau mencampuradukan hal-hal yang bersifat emosional atau yang menyangkut perasaan pada umumnya dengan hal-hal yang bersifat rasional, itulah sebabnya tipe masyarakat itu disebut netral dalam perasaannya.
b). Orientasi Diri :
Manusia dengan kekuatannya sendiri harus dapat mempertahankan dirinya sendiri, pada umumnya dikota tetangga itu bukan orang yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan kita oleh karena itu setiap orang dikota terbiasa hidup tanpa menggantungkan diri pada orang lain, mereka cenderung untuk individualistik.
Masyarakat kota :
- Kehidupan keagamaan berkurang dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa.
2. Orang
kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung
pada orang lain. Yang penting disini adalah manusia perorangan atau
individu.
3. Pembagian kerja di antara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.
4. Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota dari pada warga desa.
5. Interaksi yang lebih banyak terjadi berdasarkan pada faktor kepentingan daripada faktor pribadi.
6. Pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan individu.
7. Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh.
5 perbandingan ciri ciri desa dan kota.
Wilayah
Perbandingan
dari ciri ciri desa dan kota yang pertama adalah wilayahnya. Wilayah
dari pedesaan cenderung lebih luas daripada wilayah perkotaan. Namun
bukan berarti tidak ada desa yang kecil atau tidak ada kota besar. Namun
jika dibandingkan dengan luas wilayah daerah perkotaan dan juga daerah
pedesaan pasti pedesaan lebih jauh memimpin.
Perbandingan Jumlah Penduduk dan Wilayah
Yang
membedakan antara ciri ciri desa dan kota adalah dari sisi jumlah
penduduk dan wilayahnya. Wilayah dari desa cenderung lebih luas daripada
pembagian wilayah di kota. Hanya saja kepadatan penduduk di desa
cenderung lebih kecil daripada penduduk di kota. Hal ini memberikan
banyak faktor lainnya dalam tatanan sosialnya.
Sedangkan
ciri ciri desa dan kota dalam sudut pandang kota, kepadatan penduduk di
kota lebih tinggi. Dalam satu daerah tertentu jumlahnya bisa
berkali-kali lipat dari penduduk desa yang menyebabkan adanya faktor
lainnya yakni rumah tinggal yang padat memunculkan lingkungan kumuh
sedangkan minimnya kepadatan penduduk meninggalkan lemahnya pembangunan
infrastruktur.
Karakteristik Penduduk
Selanjutnya
untuk ciri ciri desa dan kota yang ada adalah pada karakteristik
penduduk. Karakteristik penduduk di desa lebih mengutamakan kebersamaan,
pasalnya dalam suatu wilayah desa umumnya masih ada hubungan
kekeluargaan diantara warganya. Hal itu menyebabkan masyarakat desa
sangat menyukai kegiatan bermasyarakat dan gotong royong karena sifat
homogennya.
Berbeda
dengan masyarakat pedesaan, masyarakat kota lebih individualis dan juga
realis. Salah satu alasannya adalah karena masyarakat kota lebih
heterogen yang mana berasal dari berbagai daerah dan berbagai latar
belakang yang berbeda pula sehingga anggapannya sedikit lebih sulit
untuk mengutamakan kebersamaan.
Mata Pencaharian
Selain
ciri ciri desa dan kota dalam hal perbandingan jumlah penduduk dan
wilayah serta karakteristiknya, ciri ciri desa dan kota yang lainnya ada
pada mata pencaharian dimana masyarakat kota memiliki mata pencaharian
yang lebih variatif daripada masyarakat pedesaan. Pekerjaan tersebut
juga sangat mengikuti perkembangan jaman.
Berbeda
dengan masyarakat kota, masyarakat pedesaan memiliki pekerjaan yang
juga homogen seperti dari karakteristik masyarakatnya. Mata pencaharian
masyarakat pedesaan tidak jauh dari bidang agraris serta hidup sebagai
nelayan. Oleh karena itulah, pekerjaan dari masyarakat pedesaan lebih
mengikuti alam, cuaca dan juga iklim ketimbang perkembangan jaman.
Infrastruktur
Perbandingan
dari ciri ciri desa dan kota selanjutnya ada pada infrastruktur yang
dimiliki dimana masyarakat perkotaan lebih memiliki fasilitas atau
infrastruktur yang lebih lengkap ketimbang di desa. Namun hal ini
terkadang juga tidak dapat dibandingkan karena kebutuhan dari kedua
masyarakat tersebut sangat jauh berbeda.
Fasilitas
atau infrastruktur yang dibutuhkan oleh masyarakat pedesaan cenderung
lebih sederhana namun primer seperti masalah pengairan, saluran listrik
dan berbagai hubungan lainnya sedangkan untuk fasilitas atau
infrastruktur yang dibutuhkan oleh masyarakat perkotaan cenderung
sebagai kebutuhan sekunder seperti keberadaan taman, gedung olahraga dan
lainnya.
Hubungan kota-desa cenderung terjadi secara alami yaitu yang kuat akan menang, karena itu dalam hubungan desa-kota, makin besar suatu kota makin berpengaruh dan makin menentukan kehidupan perdesaan.
Secara teoristik, kota merubah atau paling mempengaruhi desa melalui beberapa caar, seperti:
Secara teoristik, kota merubah atau paling mempengaruhi desa melalui beberapa caar, seperti:
- Ekspansi kota ke desa, atau boleh dibilang perluasan kawasan perkotaan dengan merubah atau mengambil kawasan perdesaan. Ini terjadi di semua kawasan perkotaan dengan besaran dan kecepatan yang beraneka ragam;
- Invasi kota , pembangunan kota baru seperti misalnya Batam dan banyak kota baru sekitar Jakarta merubah perdesaan menjadi perkotaan. Sifat kedesaan lenyap atau hilang dan sepenuhnya diganti dengan perkotaan;
- Penetrasi kota ke desa, masuknya produk, prilaku dan nilai kekotaan ke desa. Proses ini yang sesungguhnya banyak terjadi;
- ko-operasi kota-desa, pada umumnya berupa pengangkatan produk yang bersifat kedesaan ke kota.
Aspek positif dan negatif Masyarakat perkotaan
A. Perkembangan
kota merupakan manifestasi dari pola kehidupan sosial , ekonomi ,
kebudayaan dan politik . Kesemuanya ini akan dicerminkan dalam komponen –
komponen yang memebentuk struktur kota tersebut . Jumlah dan kualitas
komponen suatu kota sangat ditentukan oleh tingkat perkembangan dan
pertumbuhan kota tersebut.
Secara umum dapat dikenal bahwa suatu lingkungan perkotaan , seyogyanya mengandung 5 unsur yang meliputi :
Secara umum dapat dikenal bahwa suatu lingkungan perkotaan , seyogyanya mengandung 5 unsur yang meliputi :
– Wisma : Untuk tempat berlindung terhadap alam sekelilingnya.
– Karya : Untuk penyediaan lapangan kerja.
– Marga : Untuk pengembangan jaringan jalan dan telekomunikasi.
– Suka : Untuk fasilitas hiburan, rekreasi, kebudayaan, dan kesenian.
– Penyempurnaan : Untuk fasilitas keagamaan, perkuburan, pendidikan, dan utilitas umum.
Untuk itu semua , maka fungsi dan tugas aparatur pemerintah kota harus ditingkatkan :
a) Aparatur kota harus dapat menangani berbagai masalah yang timbul di kota . Untuk itu maka pengetahuan tentang administrasi kota dan perencanaan kota harus dimilikinya .
b) Kelancaran dalam pelaksanaan pembangunan dan pengaturan tata kota harus dikerjakan dengan cepat dan tepat , agar tidak disusul dengan masalah lainnya.
c) Masalah keamanan kota harus dapat ditangani dengan baik sebab kalau tidak , maka kegelisahan penduduk akan menimbulkan masalah baru.
d) Dalam rangka pemekaran kota , harus ditingkatkan kerjasama yang baik antara para pemimpin di kota dengan para pemimpin di tingkat kabupaten tetapi juga dapat bermanfaat bagi wilayah kabupaten dan sekitarnya .
– Karya : Untuk penyediaan lapangan kerja.
– Marga : Untuk pengembangan jaringan jalan dan telekomunikasi.
– Suka : Untuk fasilitas hiburan, rekreasi, kebudayaan, dan kesenian.
– Penyempurnaan : Untuk fasilitas keagamaan, perkuburan, pendidikan, dan utilitas umum.
Untuk itu semua , maka fungsi dan tugas aparatur pemerintah kota harus ditingkatkan :
a) Aparatur kota harus dapat menangani berbagai masalah yang timbul di kota . Untuk itu maka pengetahuan tentang administrasi kota dan perencanaan kota harus dimilikinya .
b) Kelancaran dalam pelaksanaan pembangunan dan pengaturan tata kota harus dikerjakan dengan cepat dan tepat , agar tidak disusul dengan masalah lainnya.
c) Masalah keamanan kota harus dapat ditangani dengan baik sebab kalau tidak , maka kegelisahan penduduk akan menimbulkan masalah baru.
d) Dalam rangka pemekaran kota , harus ditingkatkan kerjasama yang baik antara para pemimpin di kota dengan para pemimpin di tingkat kabupaten tetapi juga dapat bermanfaat bagi wilayah kabupaten dan sekitarnya .
B. Fungsi Eksternal
Fungsi
eksternal dari kota yakni seberapa jauh fungsi dan peran kota tersebut
dalm kerangka wilayah dan daerah-daerah yang dilingkupi dan
melingkupinya, baik secara regional maupun nasional.
5 Unsur lingkungan perkotaan
Perkembangan
kota merupakan manifestasi dari pola-pola kehidupan sosial, ekonomi,
kebudayaan dan politik. Kesemuanya akan tercermin dalam
komponen-komponen yang membentuk stuktur kota tersebut. Secara umum
dapat dikenal bahwa suatu lingkungan perkotaan setidaknya mengandung 5
unsur yang meliputi :
1. Wisma
: unsure ini merupakan bagian ruang kota yang dipergunakan untuk tempat
berlindung terhadap alam sekelilingnya, serta untuk melangsungkan
kegiatan-kegiatan sosial dalam keluarga. Unsure wisma ini menghadapkan
>dapat mengembangkan daerah perumahan penduduk yang sesuai dengan pertambahan kebutuhan penduduk untu masa mendatang
>memperbaiki
keadaan lingkungan perumahan yang telah ada agar dapat mencapai standar
mutu kehidpan yang layak, dan memberikan nilai-nilai lingkungan yang
aman dan menyenangkan
1. Karya
: unsure ini merupakan syarat yang utama bagi eksistensi suatu kota,
karena unsure ini merupakan jaminan bagi kehidupan bermasyarakat.
2. Marga
: unsure ini merupakan ruang perkotaan yang berfungsi untuk
menyelenggarakan hubungan antara suatu tempat dengan tempat lainnya
didalam kota, serta hubungan antara kota itu dengan kota lain atau
daerah lainnya.
3. Suka
: unsure ini merupakan bagian dari ruang perkotaan untuk memenuhi
kebutuhan penduduk akan fasilitas hiburan, rekreasi, pertamanan,
kebudayaan dan kesenian
4. Penyempurna
: unsure ini merupakan bagian yang penting bagi suatu kota, tetapi
belum secara tepat tercakup ke dalam keempat unsur termasuk fasilitas
pendidikan dan kesehatan, fasiltias keagamaan, perkuburan kota dan
jaringan utilitas kota.
Fungsi external kota
Fungsi eksternal kota:
1. Pusat kegiatan politik dan administrasi pemerintahan wilayah tertentu
2. Pusat dan orientasi kehidupan social budaya suatu wilayah lebih luas
3. Pusat dan wadah kegiatan ekonomi ekspor :
> Produksi barang dan jasa
> Terminal dan distribusi barang dan jasa.
4. Simpul komunikasi regional/global
5. Satuan fisik-infrastruktural yang terkail dengan arus regional/global.
Pengertian pedesaan
Yang
dimaksud dengan desa menurut Sutardjo Kartodikusuma mengemukakan
sebagai berikut: Desa adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat
tinggal suatu masyarakat pemerintahan tersendiri.
Menurut
Bintaro, desa merupakan perwujudan atau kesatuan goegrafi ,sosial,
ekonomi, politik dan kultur yang terdapat ditempat itu (suatu daerah),
dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain.
Sedang menurut Paul H. Landis desa adalah pendudunya kurang dari 2.500 jiwa. Dengan ciri ciri sebagai berikut :
a) mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa.
b) Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukaan terhadap kebiasaan
c) Cara berusaha (ekonomi)adalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam seperti : iklim, keadaan alam ,kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.
b) Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukaan terhadap kebiasaan
c) Cara berusaha (ekonomi)adalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam seperti : iklim, keadaan alam ,kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.
Ciri –ciri masyarakat desa
Dalam
buku Sosiologi karangan Ruman Sumadilaga seorang ahli Sosiologi “Talcot
Parsons” menggambarkan masyarakat desa sebagai masyarakat tradisional
(Gemeinschaft) yang mebngenal ciri-ciri sebagai berikut :
a.
Afektifitas ada hubungannya dengan perasaan kasih sayang, cinta ,
kesetiaan dan kemesraan. Perwujudannya dalam sikap dan perbuatan tolong
menolong, menyatakan simpati terhadap musibah yang diderita orang lain
dan menolongnya tanpa pamrih.
b.
Orientasi kolektif sifat ini merupakan konsekuensi dari Afektifitas,
yaitu mereka mementingkan kebersamaan , tidak suka menonjolkan diri,
tidak suka akan orang yang berbeda pendapat, intinya semua harus
memperlihatkan keseragaman persamaan.
c.
Partikularisme pada dasarnya adalah semua hal yang ada hubungannya
dengan keberlakuan khusus untuk suatu tempat atau daerah tertentu.
Perasaan subyektif, perasaan kebersamaan sesungguhnya yang hanya berlaku
untuk kelompok tertentu saja.(lawannya Universalisme)
d.
Askripsi yaitu berhubungan dengan mutu atau sifat khusus yang tidak
diperoleh berdasarkan suatu usaha yang tidak disengaja, tetapi merupakan
suatu keadaan yang sudah merupakan kebiasaan atau keturunan.(lawanya
prestasi).
e.
Kekabaran (diffuseness). Sesuatu yang tidak jelas terutama dalam
hubungan antara pribadi tanpa ketegasan yang dinyatakan eksplisit.
Masyarakat desa menggunakan bahasa tidak langsung, untuk menunjukkan
sesuatu. Dari uraian tersebut (pendapat Talcott Parson) dapat terlihat
pada desa-desa yang masih murni masyarakatnya tanpa pengaruh dari luar.
Macam- macam pekerjaan gotong royong masyarakat pedesaan
– kerja bakti
– gotong-royong memperbaiki jembatan atau jalan raya.
Sifat dan hakikat masyarakat pedesaan
Masyarakat pedesaan mempunyai sifat yang kaku tapi sangatlah ramah. Biasanya
adat dan kepercayaan masyarakat sekitar yang membuat masyarakat pedesaan masih kaku, tetapi asalkan tidak melanggar hukum adat dan kepercayaan maka masyarakat pedesaan adalah masyarakat yang ramah.
Pada hakikatnya masyarakat pedesaan adalah masyarakat pendukung seperti sebagai petani yang menyiapkan bahan pangan, sebagai PRT atau pekerjaan yang biasanya hanya bersifat pendukung tapi terlepas dari itu masyarakat pedesaan banyak juga yang sudah berpikir maju dan keluar dari hakikat itu.
adat dan kepercayaan masyarakat sekitar yang membuat masyarakat pedesaan masih kaku, tetapi asalkan tidak melanggar hukum adat dan kepercayaan maka masyarakat pedesaan adalah masyarakat yang ramah.
Pada hakikatnya masyarakat pedesaan adalah masyarakat pendukung seperti sebagai petani yang menyiapkan bahan pangan, sebagai PRT atau pekerjaan yang biasanya hanya bersifat pendukung tapi terlepas dari itu masyarakat pedesaan banyak juga yang sudah berpikir maju dan keluar dari hakikat itu.
Sistem budaya petani Indonesia
– Mereka beranggapan bahwa orang bekerja itu untuk hidup
– Mereka menganggap alam itu tidak menakutkan jika terjadi bencana
– Dalam menghadapi alam mereka cukup bekerja sama.
Unsur-unsur Desa
1. Daerah, dalam arti tanah-tanah dalam hal geografis.
2. Penduduk, adalah hal yang meliputi jumlah pertambahan, kepadatan, persebaran, dan mata pencaharian penduduk desa setempat
3. Tata Kehidupan, dalam hal ini pola pergaulan dan ikatan-ikatan pergaulan antar warga desa.
2. Penduduk, adalah hal yang meliputi jumlah pertambahan, kepadatan, persebaran, dan mata pencaharian penduduk desa setempat
3. Tata Kehidupan, dalam hal ini pola pergaulan dan ikatan-ikatan pergaulan antar warga desa.
ketiga unsur ini tidak lepas antar satu sama lain, artinya tidak berdiri sendiri melainkan merupakan satu kesatuan.
Fungsi Desa
fungsi desa adalah:
1. desa yang merupakan hinterland atau daerah dukung berfungsi sebagai suatu daerah pemberian bahan makanan pokok.
2. desa ditinjau dari sudut pemberian ekonomi berfungsi sebagai lumbung bahan mentah dan tenaga kerja yang tidak kecil artinya.
3. desa dari segi kegiatan kerja desa dapat merupakan desa agraris, desa manufaktur, desa industri, desa nelayan, dll
1. desa yang merupakan hinterland atau daerah dukung berfungsi sebagai suatu daerah pemberian bahan makanan pokok.
2. desa ditinjau dari sudut pemberian ekonomi berfungsi sebagai lumbung bahan mentah dan tenaga kerja yang tidak kecil artinya.
3. desa dari segi kegiatan kerja desa dapat merupakan desa agraris, desa manufaktur, desa industri, desa nelayan, dll
Perbedaan antara Masyarakat pedesaan dan Masyarakat perkotaan
Pada
mulanya masyarakat kota sebelumnya adalah masyarakat pedesaan, dan pada
akhirnya masyarakat pedesaan tersebut terbawa sifat-sifat masyarakat
perkotaan, dan melupakan kebiasaan sebagai masyarakat pedesaannya.
Perbedaan
masyarakat pedesaan dan masyarakat kota adalah bagaimana cara mereka
mengambil sikap dan kebiasaan dalam memecahkan suata permasalahan.
Karakteristik
umum masyarakat pedesaan yaitu masyarakat desa selalu memiliki
ciri-ciri dalam hidup bermasyarakat, yang biasa nampak dalam perilaku
keseharian mereka. Pada situasi dan kondisi tertentu, sebagian
karakteristik dapat dicontohkan pada kehidupan masyarakat desa di jawa.
Namun dengan adanya perubahan sosial dan kebudayaan serta teknologi dan
informasi, sebagian karakteristik tersebut sudah tidak berlaku. Berikut
ini ciri-ciri karakteristik masyarakat desa, yang terkait dengan etika
dan budaya mereka yang bersifat umum.
1. Sederhana
2. Mudah curiga
3. Menjunjung tinggi norma-norma yang berlaku didaerahnya
4. Mempunyai sifat kekeluargaan
5. Lugas atau berbicara apa adanya
6. Tertutup dalam hal keuangan mereka
7. Perasaan tidak ada percaya diri terhadap masyarakat kota
8. Menghargai orang lain
9. Demokratis dan religius
10. Jika berjanji, akan selalu diingat
Sedangkan
cara beadaptasi mereka sangat sederhana, dengan menjunjung tinggi sikap
kekeluargaan dan gotong royong antara sesama, serta yang paling menarik
adalah sikap sopan santun yang kerap digunakan masyarakat pedesaan.
Berbeda
dengan karakteristik masyarakat perkotaan, masyarakat pedesaan lebih
mengutamakan kenyamanan bersama dibanding kenyamanan pribadi atau
individu. Masyarakat perkotaan sering disebut sebagai urban community.
Ada beberapa ciri yang menonjol pada masyarakat kota yaitu:
1.
kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan
keagamaan di desa. Masyarakat kota hanya melakukan kegiatan keagamaan
hanya bertempat di rumah peribadatan seperti di masjid, gereja, dan
lainnya.
2. orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa bergantung pada orang lain
3. di kota-kota kehidupan keluarga sering sukar untuk disatukan, karena perbedaan politik dan agama dan sebagainya.
4. jalan pikiran rasional yang dianut oleh masyarkat perkotaan.
5. interaksi-interaksi yang terjadi lebih didasarkan pada faktor kepentingan pribadi daripada kepentingan umum.
Hal
tersebutlah yang membedakan antara karakteristik masyarakat perkotaan
dan pedesaan, oleh karena itu, banyak orang-orang dari perkotaan yang
pindah ke pedesaan untuk mencari ketenangan, sedangkan sebaliknya,
masyarakat pedesaan pergi dari desa untuk ke kota mencari kehidupan dan
pekerjaan yang layak untuk kesejahteraan mereka.
Komentar
Posting Komentar