SOFTSKILL 2

 

PEMUDA DAN SOSIALISASI


Pengertian Pemuda

Ialah kita ketahui bahwa pemuda atau generasi muda merupakan konsep-konsep yang selalu dikaitkan dengan masalah nilai. hal ini merupakan pengertian idiologis dan kultural daripada pengertian ini. Di dalam masyarakat pemuda merupakan satu identitas yang potensial sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan bangsanya karma pemuda sebagai harapan bangsa dapat diartikan bahwa siapa yang menguasai pemuda akan menguasai masa depan.

Pengertian Sosialisasi

Sosialisasi adalah sebuah proses penanaman atau transfer kebiasaan atau nilai dan aturan dari satu generasi ke generasi lainnya dalam sebuah kelompok atau masyarakat. Sejumlah sosiolog menyebut sosialisasi sebagai teori mengenai peranan (role theory). Karena dalam proses sosialisasi diajarkan peran-peran yang harus dijalankan oleh individu.

Internalisasi Belajar dan Sosialisasi

Sosialisasi diartikan sebagai sebuah proses seumur hidup bagaimana seorang individu mempelajari kebiasaan-kebiasaan yang meliputi cara-cara hidup, nilai-nilai, dan norma-norma sosial yang terdapat dalam masyarakat agar dapat diterima oleh masyarakatnya.
Berdasarkan jenisnya, sosialisasi dibagi menjadi dua: sosialisasi primer (dalam keluarga) dan sosialisasi sekunder (dalam masyarakat). Menurut Goffman kedua proses tersebut berlangsung dalam institusi total, yaitu tempat tinggal dan tempat bekerja. Dalam kedua institusi tersebut, terdapat sejumlah individu dalam situasi yang sama, terpisah dari masyarakat luas dalam jangka waktu kurun tertentu, bersama-sama menjalani hidup yang terkukung, dan diatur secara formal.

Proses sosialisasi

-Tahap persiapan (Preparatory Stage)

Tahap ini dialami sejak manusia dilahirkan, saat seorang anak mempersiapkan diri untuk mengenal dunia sosialnya, termasuk untuk memperoleh pemahaman tentang diri. Pada tahap ini juga anak-anak mulai melakukan kegiatan meniru meski tidak sempurna.
Contoh: Kata “makan” yang diajarkan ibu kepada anaknya yang masih balita diucapkan “mam”. Makna kata tersebut juga belum dipahami tepat oleh anak. Lama-kelamaan anak memahami secara tepat makna kata makan tersebut dengan kenyataan yang dialaminya.

-Tahap meniru (Play Stage)

Tahap ini ditandai dengan semakin sempurnanya seorang anak menirukan peran-peran yang dilakukan oleh orang dewasa. Pada tahap ini mulai terbentuk kesadaran tentang nama diri dan siapa nama orang tuanya, kakaknya, dan sebagainya. Anak mulai menyadari tentang apa yang dilakukan seorang ibu dan apa yang diharapkan seorang ibu dari anak. Dengan kata lain, kemampuan untuk menempatkan diri pada posisi orang lain juga mulai terbentuk pada tahap ini. Kesadaran bahwa dunia sosial manusia berisikan banyak orang telah mulai terbentuk. Sebagian dari orang tersebut merupakan orang-orang yang dianggap penting bagi pembentukan dan bertahannya diri, yakni dari mana anak menyerap norma dan nilai. Bagi seorang anak, orang-orang ini disebut orang-orang yang amat berarti (Significant other).

-Tahap siap bertindak (Game Stage)

Peniruan yang dilakukan sudah mulai berkurang dan digantikan oleh peran yang secara langsung dimainkan sendiri dengan penuh kesadaran. Kemampuannya menempatkan diri pada posisi orang lain pun meningkat sehingga memungkinkan adanya kemampuan bermain secara bersama-sama. Dia mulai menyadari adanya tuntutan untuk membela keluarga dan bekerja sama dengan teman-temannya. Pada tahap ini lawan berinteraksi semakin banyak dan hubunganya semakin kompleks. Individu mulai berhubungan dengan teman-teman sebaya di luar rumah. Peraturan-peraturan yang berlaku di luar keluarganya secara bertahap juga mulai dipahami. Bersamaan dengan itu, anak mulai menyadari bahwa ada norma tertentu yang berlaku di luar keluarganya.

-Tahap penerimaan norma kolektif (Generalized Stage/Generalized other)

Pada tahap ini seseorang telah dianggap dewasa. Dia sudah dapat menempatkan dirinya pada posisi masyarakat secara luas. Dengan kata lain, ia dapat bertenggang rasa tidak hanya dengan orang-orang yang berinteraksi dengannya tapi juga dengan masyarakat luas. Manusia dewasa menyadari pentingnya peraturan, kemampuan bekerja sama–bahkan dengan orang lain yang tidak dikenalnya– secara mantap. Manusia dengan perkembangan diri pada tahap ini telah menjadi warga masyarakat dalam arti sepenuhnya.

Pola Dasar Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda

Generasi muda merupakan generasi penerus perjuangan bangsa dan sumber daya insani bagi pembangunan nasional, generasi muda diharapkan dapat memikul tugas dan tanggung  jawab untukkelestarian kehidupan bangsa dan negara. Untuk itu generasi muda perlu mendapatkan perhatian khusus dan kesempatan yang seluas-luasnya untuk dapat tumbuh dan berkembang cara wajar baik jasmani, rohani maupun sosialnya.

Pola dasar pembinaan dan pembangunan generasi muda ditetapkan oleh menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Tujuannya agar semua pihak yang turut serta dan berkepentingan dalam penanganannya benar-benar menggunakannya sebagai pedoman sehingga pelaksanaannya dapat terarah, menyeluruh dan terpadu serta dapat mencapai sasaran dan tujuan yang dimaksud.

Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda disusun berlandaskan:
A. Landasan idil (Pancasila)
B. Landasan Konstitusional (UUD 1945)
C. Landasan Strategi (Garis-garis besar haluan negara)
D. Landasan Histories (Sumpah Pemuda dan Proklamasi)
E. Landasan Normatif (Tata Nilai diTengah Masyarakat)

Motivasi asas pembinaan dan pengembangan generasi muda bertumpu pada strategi pencapaian tujuan nasional, seperti disebutkan dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
 
Atas dasar kenyataan ini, diperlukan penataan kehidupan pemuda sehingga mereka mampu memainkan peranan yang penting dalam masa depan sekalipun disadari bahwa masa depan tersebut tidak berdiri sendiri. Masa depan adalah lanjutan masa sekarang, dan masa sekarang adalah hasil masa lampau. Dalam hal ini, pembinaan dan pengembangan generasi muda haruslah menanamkan motivasi kepekaan terhadap masa datang sebagai bagian mutlak masa kini. Kepekaan terhadap masa yang akan datang  membutuhkan pula situasi-situasi lingkungan untuk merelevansikan partisipannya dalam setiap kegiatan bangsa dan negara. Untuk itu, kualitas kesejahteraan yang membawa nilai-nilai dasar bangsamerupakan faktor penentu yang mewarnai pembinaan generasi muda dan bangsa dalam memasuki masa datang.

Dalam hal ini, pembinaan dan pengembangan generasi muda menyangkut dua pengertian pokok, diantaranya:
A. Generasi muda sebagai objek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang telah memiliki bekal dan kemampuan serta landasan untuk mandiri dan keterlibatannya pun secara fungsional bersama potensi lainnya guna menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh bangsa ini.
B. Generasi muda sebagai objek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan kearah pertumbuhan potensi dan kemampuan ketingkat yang optimal dan belum dapat bersikap mandiri yang melibatkan secara fungsional.
  
     Tanpa keikut sertaannya generasi muda, tujuan pembangunan ini akan sangat sulit sekali tercapai. Hal ini bukan saja karena p[emuda merupakan lapisan masyarakat yang cukup besar, tetapi tanpa kegairahan dan kreativitas mereka, pembangunan jangka panjang dapat kehilangan keseimbangan. Apabila pemuda masa sekarang terpisah dari persoalan masyarakatnya, sulit terwujud pemimpin masa datang yang dapat memimpin bangsanya sendiri.

Pengertian Pokok Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda


Pengertian pokok pembinaan dan pengembangan Generasi Muda ada dua yaitu :
-         1.Generasi Muda sebagai Subyek
Generasi Muda subyek adalah mereka yang telah dibekali ilmu dan kemampuan serta landasan untuk dapat mandiri dalam menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi bangsa, dalam rangka kehidupan berbangsa bernegara serta pembangunan nasional.
-          2.Generasi Muda sebagai Obyek
Generasi Muda Obyek adalah mereka yang masih memerlukan bimbingan yang mengarah kan kepada pertumbuhan potensi menuju ke tingkat yang maksimal dan belum dapat mandiri secara fungsional di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta pembangunan nasional.

Tujuan Pokok Sosialisasi


Tujuan sosialisasi ada 4 yaitu:
  1. Memberikan ketrampilan terhadap seseorang agar mampu mengimbangi hidup bermasyarakat.
  2. Mengembangkan kemampuan berkomunikasi secara efektif.
  3. Membantu mengendalikan fungsi – fungsi organic yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat.
  4. Membiasakan diri dengan berprilaku sesuai dengan nilai – nilai dan kepercayaan pokok yang ada dimasyarakat.

Warganegara dan Negara

Pengertian Hukum

Defenisi Hukum Menurut Para Ahli
Hukum ialah salah satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya, norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas. Hukum sulit didefinisikan karena kompleks dan beragamnya sudut pandang yang hendak dikaji. Beberapa pengertian hukum menurut para ahli hukum adalah sebagai berikut :
1. Drs. E. Utrecht, S.H.
Dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953), beliau mencoba membuat suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Menurutnya, hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
2. Achmad Ali
Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikatdan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.
3. Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan (1995).
4. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.
5. J.C.T. Simorangkir
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.
6. Mr. E.M. Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasapenguasa negara dalam melakukan tugasnya.
7. S.M. Amin
Dalam bukunya yang berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum,” hukum dirumuskan sebagai berikut: Kumpulan kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi sanksi. Tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
8. P. Borst
Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat. Yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan.
9. Prof. Dr. Van Kan
Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

Jadi, hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.

Sifat Hukum

Hugo de Groot dalam "De Jure Belli ac facis" (1625) yang mengatakan bahwa pengertian hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan.

Hukum adalah salah satu dari norma yang ada dalam masyarakat. Norma hukum memiliki hukuman yang lebih tegas. Hukum merupakan untuk menghasilkan keteraturan dalam masyarakat, agar dapat terwujud keseimbangan dalam masyarakat dimana masyarakat tidak bisa sebebas-bebasnya dalam bermasyarakat, mesti ada batasan agar ketidakbebasan tersebut dapat menghasilkan keteraturan. Ada berbagai macam pengertian hukum menurut para ahli, sehingga membuat tidak adanya pengertian dari hukum yang memiliki satu arti.

Berikut ini adalah sifat dari hukum, sebagai berikut :

a. Besifat Mengatur

Hukum dikatakan memiliki sifat mengatur karena hukum memuat berbagai peraturan baik dalam bentuk perintah maupun larangan yg mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban di masyarakat

b. Bersifat Memaksa

Hukum dikatakan memiliki sifat memaksa karena hukum memiliki kemampuan dan kewenangan memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. hal ini dibuktikan dengan adanya sanksi yg tegas terhadap orang-orang yg melakukan pelanggaran terhadap hukum.

c. Bersifat Melindungi

Hukum dikatakan memiliki sifat melindungi karena hukum dibentuk untuk melindungi hak tiap-tiap orang serta menjaga keseimbangan yg serasi antara berbagai kepentingan yg ada.

Ciri-Ciri Hukum

Hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.

Berikut adalah ciri-ciri hukum :
  1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;
  2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
  3. Peraturan itu bersifat memaksa;
  4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas;
  5. Berisi perintah dan atau larangan; dan
  6. Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang

Sumber-Sumber Hukum

Yang dimaksud dengan sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan -aturan yang memiliki kekuatan yang sifatnya memaksa. Maksudnya, aturan -aturan tersebut apabila dilanggar dapat mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum menurut para ahli dapat dibedakan menjadi dua bagian, yakni sumber hukum dalam arti material dan sumber hukum dalam arti formal.
1) Sumber Hukum dalam arti material
Sumber hukum dalam arti material adalah suatu keyakinan atau perasaan hukum individu serta pendapat umum yang menentukan isi hukum. Jadi, adanya keyakinan atau perasaan hukum individu ini sebagai anggota masyarakat, serta adanya pendapat umum  lah yang dijadikan sebagai faktor-faktor yang dapat berpengaruh terhadap pembentukan hukum.
2) Sumber hukum dalam arti Formal
Sumber hukum dalam arti formal adalah suatu bentuk atau kenyataan tempat kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Maksudnya, karena bentuknya tersebutlah, maka hukum tersebut dapat berlaku secara umum, diketahui serta ditaati.
Sumber hukum dalam arti formal dapat dibagi ke dalam beberapa kelompok, meliputi : undang-undang, kebiasaan atau hukum tak tertulis, yurisprudensi, traktat, dan doktrin. Berikut penjelasannya :

a) Undang – undang

Jika dilihat dari bentuknya, hukum dapat dibedakan menjadi hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Undang -undang ini adalah salah satu contoh hukum tertulis. Undang-undang ini adalah suatu peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang dalam hal tersebut, dengan sifat yang mengikat masyarakat umum.
Pengertian undang -undang juga dapat dikelompokkan lagi ke dalam dua bagian, yakni undang -udang dalam arti material, dan undang -undang dalam arti formal. Undang-undang dalam arti materiil, adalah setiap peraturan yang dikeluarkan Negara yang isinya langsung mengikat masyarakat umum.
Contoh undang -undang dalam arti material adalah Ketetapan MPR, Peraturan pemerintah Pengganti Undang- Undang (PERPU), Keputusan Presiden (KEPRES), Peraturan Daerah (PERDA), dan sejenisnya.
Sedangkan undang -undang dalam arti formal adalah setiap peraturan negara yang karena bentuknya maka disebut sebagai undang-undang. Dengan kata lain, setiap keputusan/ peraturan tersebut ada karena dilihat dari cara pembentukannya.
Contoh undang- undang dalam arti formal yang ada di Indonesia, adalah undang -undang yang dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR (lihat pasal 5 ayat 1 UUD 45).
Perbedaan dari kedua undang-undang tersebut terletak pada sudut peninjauannya. Untuk undang-undang dalam arti materiil, hal ini ditinjau dari sudut isinya yang mengikat secara umum. Sedangkan pada undang-undang dalam arti formal, hal ini ditinjau segi pembuatan dan juga bentuknya.
Agar lebih mudah dalam membedakan kedua macam pengertian undang-undang tersebut, biasanya, undang-undang dalam arti materiil lebih sering disebut dengan istilah peraturan, sedangkan undang-undang dalam arti formal lebih sering disebut sebagai undang- undang.

b) Kebiasaan atau Hukum tak tertulis

Kebiasaan atau custom adalah adalah semua aturan yang meskipun tidak ditetapkan oleh pemerintah, akan tetapi tetap ditaati oleh rakyat. Hal ini karena mereka yakin bahwa aturan tersebut berlaku sebagai hukum.
Namun, agar suatu kebiasaan dapat memiliki kekuatan yang berlaku dan sekaligus menjadi sumber hukum ada syarat -syarat yang harus dipenuhi. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat kebiasaan atau hukum tak tertulis, meliputi :
  • Harus ada perbuatan atau tindakan tertentu yang dilakukan secara berulang-ulang untuk suatu hal yang sama dan hal tersebut diikuti orang banyak atau umum.
  • Harus ada keyakinan hukum dari orang-orang atau golongan-golongan yang memiliki kepentingan. Artinya, harus ada keyakinan bahwa berbagai aturan yang ditimbulkan oleh kebiasaan tersebut mengandung atau memuat hal-hal baik dan layak untuk dapat diikuti atau ditaati serta memiliki kekuatan mengikat.

c) Yurispudensi

Yurispudensi adalah suatu keputusan hakim terdahulu yang diikuti dan dijadikan sebagai pedoman oleh hakim-hakim lain berikutnya, untuk memutuskan suatu perkara yang dianggap sama.

d) Traktat

Traktat adalah suatu perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih. Jika perjanjian tersebut hanya dilakukan oleh dua negara saja, maka disebut sebagai traktat bilateral, sedangkan bila perjanjian dilakukan oleh lebih dari dua negara, maka disebut sebagai traktat multilateral.
Ada juga traktat yang disebut sebagai traktat kolekstif yakni perjanjian yang dilakukan ebberapa negara, kemudian traktat tersebut terbuka bagi negara lainnya untuk dapat mengikatkan diri mengikuti perjanjian yang telah dibuat sebelumnya tersebut.

e) Doktrin Hukum

Doktrim hukum adalah pendapat para ahli atau sarjana hukum ternama atau terkemuka. Di dalam Yurispudensi, hakim seringkali berpegangan pada pendapat dari seorang atau beberapa pakar sarjana hukum yang namanya terkenal. Pendapat dari para sarjana hukum terset menjadi dasar bagi keputusan-keputusan yang akan diambil oleh seorang hakim dalam menyelesaikan perkara.

Pembagian Hukum

Hukum dapat dibagi ke dalam dua kelompok, yaitu hukum umum dan hukum perdata. Berikut penjelasannya :
1) Hukum umum (hukum publik)
Hukum umum atau hukum publik adalah jenis hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan Warga Negara yang sifatnya mengatur kepentingan umum. Contoh hukum umum atau hukum publik misalnya hukum tata negara hukum pidana, hukum administrasi negara, hukum fiskal, dan lain lain.
2) Hukum perdata (privat) atau hukum sipil
Hukum perdata atau hukum sipil juga sering disebut sebagai hukum privat. Jenis hukum perdata ini adalah hukum yang di dalamnya mengatur hubungan hukum antara orang dengan orang, satu pihak dengan pihak yang lainnya atau pihak kedua, mengenai suatu obyek yang sifatnya keperdataan, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.
Contoh hukum perdata misalnya, hukum perkawinan, hukum jual beli, hukum mengenai sewa menyewa, hukum mengenai warisan, hukum perjanjian kerja dan sebagainya.

Pengertian Negara

Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
  • John Locke dan Rousseau, negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
  • Max Weber, negara adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
  • Mac Iver, sebuah negara harus memiliki tiga unsur poko, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
  • Roger F.Soleau, negara adalah alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat.
  • Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan, sedangkan Prof. Miriam Budiardjo memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Jadi Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan (keluar dan ke dalam).

Tugas Utama Negara

  1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
  2. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara

Sifat-Sifat Negara

1. Sifat memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik
Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
2. Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3. Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian  menjadi wewenang negara.

Berikut adalah bentuk negara yang ada di dunia
  • Negara Kesatuan
  • Negara Serikat
  • Perserikatan Negara (Konfederasi)
  • Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil
  • Dominion
  • Koloni
  • Protektorat
  • Mandat
  • Trust
1. Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
2. Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut*.
3. Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
4. Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.


Disamping ketiga unsur pokok (konstitutif) tersebut masih ada unsur tambahan (disebut unsur deklaratif) yaitu berupa Pengakuan dari negara lain. Unsur negara tersebut diatas merupakan unsur negara dari segi hukum tata negara atau organisasi negara

Tujuan Negara
Miriam Budiharjo(2010) menyatakan bahwa Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan akhir setiap negara adalah menciptaka kebahagiaan bagi rakyatnya.

Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
  • Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
  • Memajukan kesejahteraan umum
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa
  • Ikut melaksanakan ketertiban dunia
adalah sekelompok orang atau organisasi yang diberikan kekuasaan untuk memerintah serta memiliki kewenangan dalam membuat dan menerapkan hukum/ undang-undang di wilayah tertentu.
Dalam hal ini pemerintah adalah suatu lembaga atau badan publik yang memiliki tugas untuk mewujudkan tujuan negara dimana lembaga tersebut diberikan kewenangan untuk melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari berbagai lembaga dimana mereke ditempatkan.
Dalam arti luas, definisi pemerintah adalah semua aparatur negara (Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif) yang bertugas untuk menjalankan sistem pemerintahan. Sedangkan pengertian pemerintah dalam arti sempit adalah hanya badan eksekutif saja.
Perbedaan Pemeritah dan Pemerintahan Dalam Fungsi Pemerintah dan Lembaga Pemerintahan
Sesuai dengan definisi perbedaan Pemerintah dan Pemerintahan yang telah disebutkan di atas, artinya pemerintah merupakan lembaga atau organisasi atau sekelompok orang yang mempunyai fungsi tertentu. Dua fungsi pemerintah tersebut, yaitu :
  • Fungsi Primer

Fungsi primer adalah fungsi yang harus dijalankan pemerintah dalam hubungan dengan masyarakatnya secara terus menerus tanpa terpengaruh oleh kondisi apapun. Maksudnya, dalam kondisi negara stabil atau tidak stabil, pemerintah tetap harus menjalankan fungsinya untuk mencapai tujuan negara. Fungsi ini terbagi menjadi dua, yaitu fungsi pengaturan dan fungsi pelayanan sebagai berikut:
1. Fungsi pengaturan.
Fungsi ini mempunyai arti bahwa pemerintah yang mengatur segala kebijakan di segala sektor; ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, hukum, dan agama. Dengan tetap berpedoman pada konstitusi membuat peraturan-peraturan dan undang-undang yang terkait dengan pelaksanaan lembaga-lembaga di bawahnya. Fungsi ini bertujuan agar kondisi negara tetap stabil dan tujuan negara dapat tercapai. Apabila terjadi ketidakstabilan atau kejadian yang luar biasa, maka pemerintah pula yang menjalankan fungsinya agar kestabilan dapat kembali.
Contoh fungsi pengaturan pemerintah antara lain dalam bidang ekonomi. Karena makanan pokok rakyat Indonesia adalah beras yang berasal dari padi, maka pemerintah mengatur agar tercapainya hasil panen padi yang baik dan mencukupi. Pemerintah juga bertugas menjaga agar petani mendapatkan harga yang layak mereka dapat dan menjamin ketersediaannya di pasaran dengan harga tertentu. Apabila panen padi gagal, maka pemerintah pula yang mengatur pengeluaran stok beras yang ada dan mengatur seandainya diperlukan impor beras. Pengaturan hal tersebut di Indonesia diatur oleh BULOG (Badan Urusan Logistik). (baca juga: Pengertian Daerah Otonom)
  • Fungsi Sekunder
Fungsi sekunder merupakan fungsi yang dijalankan berbanding terbalik dalam bentuk kondisi dan situasi masyarakatnya. Fungsi ini juga tidak perlu dijalankan terus menerus. Maksudnya, semakin tinggi taraf hidup masyarakat dan semakin sejahtera, semakin tinggi bargaining position pemerintah, maka fungsinya dalam masyarakat dengan sendirinya semakin berkurang. Fungsi sekunder dibedakan menjadi dua, yaitu fungsi pembangunan dan fungsi pemberdayaan, sebagai berikut:
1. Fungsi pembangunan
Fungsi pembangunan berarti pemerintah berfungsi melaksanakan pembangunan, menuju tercapainya peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat. Biasanya fungsi ini banyak dilakukan oleh pemerintah negara berkembang. Sementara untuk negara-negara maju, fungsi ini sudah semakin menurun. Misalkan, pada fungsi pembangunan, pemerintah mempunyai banyak kebijakan untuk meningkatkan ekonomi dan berbagai sektor lain. Ketika ekonomi sudah maju, maka kebijakan pemerintah di bidang ini sudah semakin sedikit, masyarakat bisa melanjutkan dan mengembangkannya sendiri.
2. Fungsi pemberdayaan
Fungsi ini dilaksanakan pada pemerintah yang masyarakatnya mempunyai ketidakmampuan untuk maju, masyarakatnya miskin, atau pun masyarakatnya mempunyai budaya yang membuatnya bertahan terus di zona yang membuatnya merasa nyaman karena sudah diwariskan turun temurun. Pemerintah wajib mengajak seluruh masyarakatnya, memberdayakan agar dapat keluar dari segala ketertinggalannya untuk negara yang lebih maju. Pemberdayaan dilakukan untuk peningkatan sumber daya manusia. Dan fungsi ini semakin berkurang, apabila masyarakat sudah semakin maju. Contoh fungsi pemberdayaan pada masyarakat Indonesia adalah pemberdayaan perempuan. bahkan ada menteri pemberdayaan perempuan khusus untuk melakukan fungsi ini.
Berikut ini adalah beberapa lembaga yang membedakan dalam pemerintahan yang membedakan dalam fungsi pemerintah sebagai berikut:
1. Lembaga Legislatif
Lembaga legislatif di dunia dikenal dengan nama kongres atau parlemen. Ada dua macam sistem pemerintahan yang terkait dengan lembaga legislatif, yang kita kenal, yaitu :
  • Sistem pemerintahan parlementer. Sistem ini biasa dianut oleh negara-negara liberal, seperti di Amerika dan Inggris. Di sini lembaga legislatif adalah lembaga tertinggi yang mempunyai hak menunjuk eksekutif.
  • Dalam parlemen, mayoritas suara terbanyak yang akan menjadi kebijakan. Sistem pemerintahan presidensial sistem pemerintahan ini banyak dianut oleh negara-negara yang menganut sistem campuran antara liberal dan sosialis atau negara-negara yang berbentuk kesatuan seperti Indonesia. Dalam sistem ini, kedudukan lembaga legislatif sama dan seimbang degan lembaga eksekutif. (baca juga: Fungsi Pers)
Secara umum, peran dan fungsi lembaga legislatif, antara lain :
  • Memiliki kekuasaan untuk membuat tambahan dalam menetapkan hukum, menetapkan anggaran belanja, menuliskan perjanjian dengan negara lain, dan memutuskan perang. Di Indonesia, fungsi ini dilakukan bersama dengan lembaga eksekutif.
  • Melakukan pembahasan, diskusi, dan pemilihan atas kebijakan-kebijakan negara, dalam hal ini lembaga eksekutif.
  • Melakukan fungsi sosialisasi politik

2. Lembaga Eksekutif
Lembaga eksekutif adalah lembaga perbedaan Pemerintah dan Pemerintahan yang bertanggungjawab menyelenggarakan atau mengimplementasikan kebijakan atau hukum yang telah dibuat. Lembaga eksekutif biasanya dipimpin oleh seorang presiden atau kepala negara dan dibantu oleh wakilnya dan para menteri. Secara umum, ada 4 tipe kepala negara di dunia:
  • Hereditary Monarch. Kepala negara yang memperoleh kedudukannya berdasarkan warisan keturunan. Biasanya, apabila negara berbentuk kerajaan, seperti Ratu Inggris, Kaisar jepang, Raja Saudi Arabia, dan lain-lain.
  • Elected Monarch. Kepala negara dipilih oleh badan legislatif atau sebuah lembaga pemilihan negara, namun tidak mempunyai kekuasaan dalam pembuatan kebijakan negara. Biasanya digunakan oleh negara dengan sistem pemerintahan parlementer. Contoh negara dengan tipe kepala negara ini, yaitu Austria, Jerman, India, dan Italia.
  • Directly Elected. Pemerintah yang mempunyai tugas sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Contohnya, di Indonesia, Amerika Serikat, Prancis, dan beberapa negara Amerika Latin.
  • Swiss Collegial Excutive. Beberapa negara sekaligus, mempunyai dua majelis atau parlemen, secara bergiliran menunjuk kepala negara dari negara-negara yang bergabung di dalamnya. (baca juga: Struktur Lembaga Negara Sebelum dan Sesudah Amandemen)
Wewenang lembaga eksekutif secara umum, antara lain :
  • Mengadakan hubungan dengan negara lain, atau disebut wewenang diplomatik
  • Menyelenggarakan pelaksanaan semua kebijakan dan peraturan perundang-undangan, wewenang administratif.
  • Wewenang secara militer, yaitu mengatur angkatan bersenjata, menyelenggarakan pertahanan negara, dan menyatakan perang dengan negara lain.
  • Wewenang secara hukum, yaitu wewenang untuk memberi grasi, abolisi, amnesti, dan rehabilitasi kepada seseorang atau kelompok tertentu.
  • Wewenang legislatif, wewenang untuk mengajukan rancangan undang-undang dan anggaran belanja negara. (baca juga: Perbedaan Etika dan Etiket)
3. Lembaga Yudikatif
Lembaga yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan negara (termasuk warga negara) dalam bidang hukum. Lembaga ini bersifat independen, tidak dapat dipengaruhi oleh lembaga/kelompok/organisasi/orang lain. Fungsi lembaga yudikatif, antara lain :
  • Menegakkan hukum. Biasanya dalam pelaksanaannya ada kerjasama antara pihak polisi dengan lembaga ini.
  • Berfungsi menyelesaikan perselisihan antar warga negara, antar warga negara dengan kelompok/organisasi/lembaga tertentu, antar lembaga/organisasi.
  • Judicial review. Yaitu fungsi untuk menguji apakah peraturan hukum yang lebih rendah atau baru dibuat sesuai atau tidak dengan undang-undang di atasnya atau konsitusi yang berlaku.

Pengertian Warga Negara 
Semua penduduk di suatu negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, serta memiliki hak dan kewajiban penuh sebagai seorang warga negara di negara tersebut.


Kriteria Menjadi Warga Negara
1. Tinggal di Indonesia
Ketika mengajukan permohonan syarat menjadi warga negara Indonesia, orang tersebut telah tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau telah tinggal di Indonesia paling sedikit 10 tahun tidak dalam waktu berturut-turut. Dibuktikan dengan dokumen-dokumen yang dimiliki.
2. Sehat Jasmani dan Rohani
Orang yang mengajukan permohonan menjadi WNI adalah orang yang sehat jasmani dan rohani. Dibuktikan dengan pernyataan sehat dari dokter. Mengapa harus demikian? Karena jangan samapi orang yang ingin menjadi WNI kemudian diterima permohonannya ternyata membawa penyakit menular yang berbahaya.

Orang-orang yang Berada Dalam Satu Wilayah Negara
            Rakyat
Unsur ini sangat penting dalam suatu negara, oleh karena orang / manusia sebagai individu dan anggota masyarakat yang pertama-tama berkepentingan agar organisasi negara berjalan baik. Merekalah yang kemudian menentukan dalam tahap perkembangan negara selanjutnya. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu hukum tata negara
            Pemerintahan
Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara.

Hak Warga Negara Indonesia

–   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
–   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
–   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
–   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
–   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
–   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
–   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
–   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Kewajiban Warga Negara Indonesia

–   Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
–   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.

Penegertian Pelapisan Sosial
Pengaruh pelapisan sosial merupakan gejala umum yang dapat ditemukan di setiap masyarakat pada segala zaman. Betapapun sederhananya suatu masyarakat gejala ini pasti dijumpai. Pada sekitar 2000 tahun yang lalu, Aristoteles menyatakan bahwa di dalam setiap negara selalu terdapat tiga unsur yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat dan mereka yang ada di tengah-tengah.
Adam Smith membagi masyarakat ke dalam tiga kategori yaitu orang-orang yang hidup dari penyewaan tanah, orang-orang yang hidup dari upah kerja, dari keuntungan perdagangan. Sedangkan Thorstein Veblen membagi masyarakat ke dalam dua golongan yang pekerja, berjuang untuk mempertahankan hidup dan golongan yang banyak mempunyai waktu luang karena kekayaannya.

Dasar-dasar Pembentukan Pelapisan Sosial
  • Ukuran kekayaan
Kekayaan dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, pa tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada bentuk tempat tinggal, benda-benda tersier yang dimilikinya, cara berpakaiannya, maupun kebiasaannya dalam berbelanja.
Ukuran kekuasaan dan wewenang
Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat menguasai orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan.

Ukuran kehormatan
Ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat tradisional, biasanya mereka sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya kepadamasyarakat, para orang tua ataupun orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur.
  • Ukuran ilmu pengetahuan
Ukuran ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti profesor. Namun sering timbul akibat-akibat negatif dari kondisi ini jika gelar-gelar yang disandang tersebut lebih dinilai tinggi daripada ilmu yang dikuasainya, sehingga banyak orang yang berusaha dengan cara-cara yang tidak benar untuk memperoleh gelar kesarjanaan, misalnya dengan membeli skripsi, menyuap, ijazah palsu dan seterusnya.
Perbedaan sistem pelapisan dalam masyarakat 
Menurut sifatnya, sistem pelapisan dalam masyarakat dibedakan menjadi:
1) Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Dalam sistem ini, pemindahan anggota masyarakat kelapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal istimewa. Di dalam sistem yang tertutup, untuk dapat masuk menjadi dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Di India, sistem ini digunakan, yang masyarakatnya mengenal sistem kasta. Sebagaimana yang kita ketahui masyarakat terbagi ke dalam :
>Kasta Brahma : merupakan kasta tertinggi untuk para golongan pendeta;
>Kasta Ksatria : merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua;
>Kasta Waisya : merupakan kasta dari golongan pedagang;
>Kasta sudra : merupakan kasta dari golongan rakyat jelata;
Paria : golongan bagi mereka yang tidak mempunyai kasta. seperti : kaum gelandangan, peminta,dsb.
2) System pelapisan masyarakat yang terbuka
Stratifikasi ini bersifat dinamis karena mobilitasnya sangat besar. Setiap anggota strata dapat bebas melakukan mobilitas sosial, baik vertikal maupun horisontal. Contoh:
– Seorang miskin karena usahanya bisa menjadi kaya, atau sebaliknya.
– Seorang yang tidak/kurang pendidikan akan dapat memperoleh pendidikan asal ada niat dan usaha.
3) System pelapisan social campuran
Stratifikasi sosial c a m p u r a n m e r u p a k a n kombinasi antara stratifikasi tertutup dan terbuka. Misalnya, seorang Bali b e r k a s t a Brahmana mempunyai kedudukan terhormat di Bali, namun apabila ia pindah ke Jakarta menjadi buruh, ia memperoleh kedudukan rendah. Maka, ia harus menyesuaikan diri dengan aturan kelompok masyarakat di Jakarta.
teori pelapisan masyarakat
Bentuk konkrit daripada pelapisan masyarakat ada beberapa macam. Ada yang membagi pelapisan masyarakat seperti:
a. Masyarakat terdiri dari Kelas Atas (Upper Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
b. Masyarakat terdiri dari tiga kelas, yaitu Kelas Atas (Upper Class), Kelas Menengah (Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
c. Sementara itu ada pula sering kita dengar : Kelas Atas (Upper Class), Kelas Menengah (Middle Class), Kelas Menengah Ke Bawah (Lower Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
Para pendapat sarjana memiliki tekanan yang berbeda-beda di dalam menyampaikan teori-teori tentang pelapisan masyarakat. seperti:
• Aristoteles membagi masyarakat berdasarkan golongan ekonominya sehingga ada yang kaya, menengah, dan melarat.
• Prof.Dr.Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH.MA menyatakan bahwa selama didalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya makan barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
• Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada 2 kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu, yaitu golongan elite dan golongan non elite.
• Gaotano Mosoa, sarjana Italia. menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah dan kelas yang diperintah.
• Karl Marx, menjelaskan secara tidak langsung tentang pelapisan masyarakat menggunakan istilah kelas menurut dia, pada pokoknya ada 2 macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
Dari apa yang diuraikan diatas, akhirnya dapat disimpulkan bahwa ukuran atau kriteria yang biasa dipakai untuk menggolongkan anggota masyarakatke dalam lapisan-lapisan sosial adalah sebagai berikut :
• Ukuran kekayaan :Ukuran kekayaan dapat dijadikan suatu ukuran; barangsiapa yang mempunyai kekayaan paling banyak, temasuk lapisan sosial paling atas.
• Ukuran kekuasaan : Barangsiapa yang mempunyai kekuasaan atau wewenang terbesar, menempati lapisan sosial teratas
• Ukuran kehormatan : ukuran kehormatan terlepas dari ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang yang paling disegani dan dihormati, menduduki lapisan sosial teratas.
• Ukuran ilmu pengetahuan : Ilmu pengetahuan dipakai ukuran oleh masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Ukuran ini kadang-kadang menjadi negatif, karena ternyata bukan ilmu yang menjadi ukuran tetapi gelar kesarjanaannya. Sudah tentu hal itu mengakibatkan segala mecam usaha untuk mendapatkan gelar tersebut walaupun secara tidak halal.
Ukuran-ukuran diatas tidaklah bersifat limitatif (terbatas),tetapi masih ada ukuran-ukuran lain yang dapat dipergunakan. Akan tetapi, ukuran-ukuran diatas yang menonjol sebagai dasar timbulnya pelapisan sosial dalam masyarakat. Jadi kriteria pelapisan sosial pada hakikatnya tergantung pada sistem nilai yang dianut oleh anggota-anggota masyarakat yang bersangkutan.

Kesamaan Derajat

Setiap warganegara memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam memperole h kehidupan. Manusia dengan lingkungan memiliki hubungan timbal balik artinya masing-masing memiliki hak dan kewajiban sama besarnya. Setiap warga negara khususnya Indonesia dijamin kebebasannya dalam memperoleh hak dan melaksanakan kewajibannya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang

Negara Republik Indonesia, menganut asas bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Hukum ini dibuat dengan maksud untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum Ada empat pasal yang memuat ketentuan tentang hak asasi manusia yakni pasal 27,28,29 dan 31.
Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa ;Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan Pemerintahan dan wajib menjujung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali.
Pasal 27 Ayat 2 ; hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28 ; kemerdekaan berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang.
Pasal 29 ayat 2 ; Kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara.
Pasal 31 ; (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (2) pemerintah mengusahakan dan menyelnggarakan suatu sistem pengajaran nasional , yang diatur dengan Undang-Undang.

4 Pokok Hak Asasi dalam 4 Pasal

Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir, maka tidak seorang pun dapat mengambilnya atau melanggarnya. Kita harus menghargai anugerah ini dengan tidak membedakan manusia berdasarkan latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin, pekerjaan, budaya, dan lain-lain. Namun perlu diingat bahwa dengan hak asasi manusia bukan berarti dapat berbuat semena-mena, karena manusia juga harus menghormati hak asasi manusia lainnya.
Ada 3 hak asasi manusia yang paling fundamental (pokok), yaitu :
a. Hak Hidup (life)
b. Hak Kebebasan (liberty)
c. Hak Memiliki (property)
Ketiga hak tersebut merupakan hak yang fundamental dalam kehidupan sehari-hari. Adapun macam-macam hak asasi manusia dapat digolongkan sebagai berikut :
a. Hak asasi pribadi, yaitu hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contohnya : hak beragama, hak menentukan jalan hidup, dan hak bicaara.
b. Hak asasi politik, yaitu yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contohnya : hak mengeluarkan pendapat, ikut serta dalam pemilu, berorganisasi.
c. Hak asasi ekonomi, yaitu hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contohnya : hak memiliki barang, menjual barang, mendirikan perusahaan/berdagang, dan lain-lain.
d. Hak asasi budaya, yaitu hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contohnya : hak mendapat pendidikan, hak mendapat pekerjaan, hak mengembangkan seni budaya, dan lain-lain.
e. Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dah pemerintahan, yaitu hak yang berkaiatan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contohnya : hak mendapat perlindungan hukum, hak membela agama, hak menjadi pejabat pemerintah, hak untuk diperlakukan secara adil, dan lain-lain.
f. Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contohnya : dalam penyelidikan, dalam penahanan, dalam penyitaan, dan lain-lain.

Pengertian Elite

Dalam pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan  kecil yang memegang kekuasaan. Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan : “ posisi di dalam masyarakat di puncak struktur struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan, aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitnya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitive.

Fungsi elite dalam memegang strategi
Dalam suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini
didasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap berbagai peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan datang. Golongan minoritas yang berada pada posisi atas secara fungsional dapat berkuasa dan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite.
Pengertian massa
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spotnan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tetapi yang secara fundamental berbeda dengannyadalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperanserta dalam perilaku missal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oeleh beberap peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebgai dibertakan dalam pers atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
Ciri-ciri masa
Beberapa hal penting yang merupakan sebagian ciri-ciri membedakan di dalam massa, yaitu:
(1)   Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda.
(2)  Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
(3)  Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota-anggotanya.

Masyarakat Pedesaan dan Masyarakat Perkotaan

  Pengertian Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup secara bersama-sama di suatu wilayah dan membentuk sebuah sistem, baik semi terbuka maupun semi tertutup, dimana interaksi yang terjadi di dalamnya adalah antara individu-individu yang ada di kelompok tersebut.
            Masyarakat bukan hanya terbentuk secara tidak sengaja begitu saja. Namun, ada syarat – syarat mutlak yang menjadi syarat terbentuknya suatu masyarakat. Berikut ini beberapa syarat terbentuknya masyarakat, yaitu :berikut;
1. Manusia yang Hidup Bersama
Menusia merupakan makhluk sosial yang pastinya tidak akan dapat hidup sendirian. Jika seorang manusia memiliki rasa kesendirian pasti hal tersebut akan mendorong manusia untuk berinteraksi dan bergaul dengan manusia lainnya. Sebuah interaksi yang terbentuk diantara individu biasanya terdiri dari sekurang – kurangnya 2 orang untuk dapat hidup dan tinggal bersama, baik menjalin kekerabatan, melakukan kontak sosial, atau tindakan atau kegiatan dari hubungan sosial yang lainnya. Maka dari itu, kehidupan kebersamaan yang dialami oleh manusia merupakan syarat utama agar bisa disebut sebagai masyarakat.
2. Bergaul dalam Waktu Cukup Lama
Bergaul dengan seseorang di dalam lingkungan sosial dalam waktu yang cukup lama juga merupakan syarat terbentuknya masyarakat, tapi bergaul tersebut bukan hanya dilakukan sekali dalam seumur hidup seseorang tersebut. Karena syarat terbentuknya masyarakat harus melakukan hubungan sosial atau pergaulan dalam kurun waktu yang cukup lama.
3. Menciptakan Komunikasi dan Peraturan
Sebuah sistem dalam pergaulan manusia yang mempunyai keberagaman dalam pemikiran tentunya pasti tidak akan dapat lepad dari konflik atau pertengkaran sosial yang menrupakan bagian penting di dalam kehidupan masyarakat.  Jadi untuk menjaganya harus ada komunikasi yang dilakukan oleh para masyarakat untuk melahirkan banyak peraturan atau aturan yang dibuat dari hasil kesepakatan bersama. Dalam hal inilah komunikasi dan peraturan merupakan bagian dari syarat terbentuknya masyarakat.
4. Menyadari Integrasi Sosial
Menyadari akan pentingnya integrasi sosial atau kehidupan bersama merupakan syarat terbentuknya masyarakat selanjutnya. Hal tersebut harus dimiliki oleh setiap orang yang tergabung di dalam masyarakat tertentu. Karena semua masyarakat yang mendiami atau berada di wilayah atau daerah tertentu akan melahirkan integrasi sosial baru di dalamnya.
5. Melakukan Sosialisasi
Masyarakat harus dapat memberikan edukasi atau pendidikan kepada generasi berikutnya jika mau dikatan sebagai masyarakat. Karena hal tersebut merupakan bagian penting dalam tradisi dan pengenalan adanya perwarisan dan keturunan kepada anggota baru atau generasi baru yang ada di dalam kehidupan masyarakat.

            Masyarakat Perkotaan

Pengertian Kota Seperti halnya desa, kota juga mempunyai pengertian yang bermacam-macam seperti pendapat beberapa ahli berikut ini.
  • Wirth
    Kota adalah suatu pemilihan yang cukup besar, padat dan permanen, dihuni oleh orang-orang yang heterogen kedudukan sosialnya.
  • Max Weber
    Kota menurutnya, apabila penghuni setempatnya dapat memenuhi sebagian besar kebutuhan ekonominya dipasar lokal.
  • Dwigth Sanderson
    Kota ialah tempat yang berpenduduk sepuluh ribu orang atau lebih.
    Dari beberapa pendapat secara umum dapat dikatakan mempunyani ciri-ciri mendasar yang sama. Pengertian kota dapat dikenakan pada daerah atau lingkungan komunitas tertentu dengan tingkatan dalam struktur pemerintahan.
  • Menurut konsep Sosiologik sebagian Jakarta dapat disebut Kota, karena memang gaya hidupnya yang cenderung bersifat individualistik.
Tipe masyarakat kota yang diantaranya mempunyai ciri-ciri :
a). Netral Afektif :
Masyarakat Kota memperlihatkan sifat yang lebih mementingkat Rasionalitas dan sifat rasional ini erat hubungannya dengan konsep Gesellschaft atau Association. Mereka tidak mau mencampuradukan hal-hal yang bersifat emosional atau yang menyangkut perasaan pada umumnya dengan hal-hal yang bersifat rasional, itulah sebabnya tipe masyarakat itu disebut netral dalam perasaannya.
b). Orientasi Diri :
Manusia dengan kekuatannya sendiri harus dapat mempertahankan dirinya sendiri, pada umumnya dikota tetangga itu bukan orang yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan kita oleh karena itu setiap orang dikota terbiasa hidup tanpa menggantungkan diri pada orang lain, mereka cenderung untuk individualistik.

            Masyarakat kota :

  1. Kehidupan keagamaan berkurang dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa.
2.      Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain. Yang penting disini adalah manusia perorangan atau individu.
3.      Pembagian kerja di antara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.
4.      Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota dari pada warga desa.
5.      Interaksi yang lebih banyak terjadi berdasarkan pada faktor kepentingan daripada faktor pribadi.
6.      Pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan individu.
7.      Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh.

5 perbandingan ciri ciri desa dan kota.
Wilayah
Perbandingan dari ciri ciri desa dan kota yang pertama adalah wilayahnya. Wilayah dari pedesaan cenderung lebih luas daripada wilayah perkotaan. Namun bukan berarti tidak ada desa yang kecil atau tidak ada kota besar. Namun jika dibandingkan dengan luas wilayah daerah perkotaan dan juga daerah pedesaan pasti pedesaan lebih jauh memimpin.
Perbandingan Jumlah Penduduk dan Wilayah
Yang membedakan antara ciri ciri desa dan kota adalah dari sisi jumlah penduduk dan wilayahnya. Wilayah dari desa cenderung lebih luas daripada pembagian wilayah di kota. Hanya saja kepadatan penduduk di desa cenderung lebih kecil daripada penduduk di kota. Hal ini memberikan banyak faktor lainnya dalam tatanan sosialnya.
Sedangkan ciri ciri desa dan kota dalam sudut pandang kota, kepadatan penduduk di kota lebih tinggi. Dalam satu daerah tertentu jumlahnya bisa berkali-kali lipat dari penduduk desa yang menyebabkan adanya faktor lainnya yakni rumah tinggal yang padat memunculkan lingkungan kumuh sedangkan minimnya kepadatan penduduk meninggalkan lemahnya pembangunan infrastruktur.
Karakteristik Penduduk
Selanjutnya untuk ciri ciri desa dan kota yang ada adalah pada karakteristik penduduk. Karakteristik penduduk di desa lebih mengutamakan kebersamaan, pasalnya dalam suatu wilayah desa umumnya masih ada hubungan kekeluargaan diantara warganya. Hal itu menyebabkan masyarakat desa sangat menyukai kegiatan bermasyarakat dan gotong royong karena sifat homogennya.
Berbeda dengan masyarakat pedesaan, masyarakat kota lebih individualis dan juga realis. Salah satu alasannya adalah karena masyarakat kota lebih heterogen yang mana berasal dari berbagai daerah dan berbagai latar belakang yang berbeda pula sehingga anggapannya sedikit lebih sulit untuk mengutamakan kebersamaan.
Mata Pencaharian
Selain ciri ciri desa dan kota dalam hal perbandingan jumlah penduduk dan wilayah serta karakteristiknya, ciri ciri desa dan kota yang lainnya ada pada mata pencaharian dimana masyarakat kota memiliki mata pencaharian yang lebih variatif daripada masyarakat pedesaan. Pekerjaan tersebut juga sangat mengikuti perkembangan jaman.
Berbeda dengan masyarakat kota, masyarakat pedesaan memiliki pekerjaan yang juga homogen seperti dari karakteristik masyarakatnya. Mata pencaharian masyarakat pedesaan tidak jauh dari bidang agraris serta hidup sebagai nelayan. Oleh karena itulah, pekerjaan dari masyarakat pedesaan lebih mengikuti alam, cuaca dan juga iklim ketimbang perkembangan jaman.
Infrastruktur
Perbandingan dari ciri ciri desa dan kota selanjutnya ada pada infrastruktur yang dimiliki dimana masyarakat perkotaan lebih memiliki fasilitas atau infrastruktur yang lebih lengkap ketimbang di desa. Namun hal ini terkadang juga tidak dapat dibandingkan karena kebutuhan dari kedua masyarakat tersebut sangat jauh berbeda.
Fasilitas atau infrastruktur yang dibutuhkan oleh masyarakat pedesaan cenderung lebih sederhana namun primer seperti masalah pengairan, saluran listrik dan berbagai hubungan lainnya sedangkan untuk fasilitas atau infrastruktur yang dibutuhkan oleh masyarakat perkotaan cenderung sebagai kebutuhan sekunder seperti keberadaan taman, gedung olahraga dan lainnya.
Hubungan kota-desa cenderung terjadi secara alami yaitu yang kuat akan menang, karena itu dalam hubungan desa-kota, makin besar suatu kota makin berpengaruh dan makin menentukan kehidupan perdesaan.
Secara teoristik, kota merubah atau paling mempengaruhi desa melalui beberapa caar, seperti:
  • Ekspansi kota ke desa, atau boleh dibilang perluasan kawasan perkotaan dengan merubah atau mengambil kawasan perdesaan. Ini terjadi di semua kawasan perkotaan dengan besaran dan kecepatan yang beraneka ragam;
  • Invasi kota , pembangunan kota baru seperti misalnya Batam dan banyak kota baru sekitar Jakarta merubah perdesaan menjadi perkotaan. Sifat kedesaan lenyap atau hilang dan sepenuhnya diganti dengan perkotaan;
  • Penetrasi kota ke desa, masuknya produk, prilaku dan nilai kekotaan ke desa. Proses ini yang sesungguhnya banyak terjadi;
  • ko-operasi kota-desa, pada umumnya berupa pengangkatan produk yang bersifat kedesaan ke kota.

Aspek positif dan negatif Masyarakat perkotaan
A.    Perkembangan kota merupakan manifestasi dari pola kehidupan sosial , ekonomi , kebudayaan dan politik . Kesemuanya ini akan dicerminkan dalam komponen – komponen yang memebentuk struktur kota tersebut . Jumlah dan kualitas komponen suatu kota sangat ditentukan oleh tingkat perkembangan dan pertumbuhan kota tersebut.
Secara umum dapat dikenal bahwa suatu lingkungan perkotaan , seyogyanya mengandung 5 unsur yang meliputi :
–          Wisma : Untuk tempat berlindung terhadap alam sekelilingnya.
–          Karya : Untuk penyediaan lapangan kerja.
–          Marga : Untuk pengembangan jaringan jalan dan telekomunikasi.
–          Suka : Untuk fasilitas hiburan, rekreasi, kebudayaan, dan kesenian.
–          Penyempurnaan : Untuk fasilitas keagamaan, perkuburan, pendidikan, dan utilitas umum.
Untuk itu semua , maka fungsi dan tugas aparatur pemerintah kota harus ditingkatkan :
a)    Aparatur kota harus dapat menangani berbagai masalah yang timbul di kota . Untuk itu maka pengetahuan tentang administrasi kota dan perencanaan kota harus dimilikinya .
b)    Kelancaran dalam pelaksanaan pembangunan dan pengaturan tata kota harus dikerjakan dengan cepat dan tepat , agar tidak disusul dengan masalah lainnya.
c)    Masalah keamanan kota harus dapat ditangani dengan baik sebab kalau tidak , maka kegelisahan penduduk akan menimbulkan masalah baru.
d)    Dalam rangka pemekaran kota , harus ditingkatkan kerjasama yang baik antara para pemimpin di kota dengan para pemimpin di tingkat kabupaten tetapi juga dapat bermanfaat bagi wilayah kabupaten dan sekitarnya .
B.    Fungsi Eksternal
Fungsi eksternal dari kota yakni seberapa jauh fungsi dan peran kota tersebut dalm kerangka wilayah dan daerah-daerah yang dilingkupi dan melingkupinya, baik secara regional maupun nasional.
            5 Unsur lingkungan perkotaan
Perkembangan kota merupakan manifestasi dari pola-pola kehidupan sosial, ekonomi, kebudayaan dan politik. Kesemuanya akan tercermin dalam komponen-komponen yang membentuk stuktur kota tersebut. Secara umum dapat dikenal bahwa suatu lingkungan perkotaan setidaknya mengandung 5 unsur yang meliputi :
1.      Wisma : unsure ini merupakan bagian ruang kota yang dipergunakan untuk tempat berlindung terhadap alam sekelilingnya, serta untuk melangsungkan kegiatan-kegiatan sosial dalam keluarga. Unsure wisma ini menghadapkan
>dapat mengembangkan daerah perumahan penduduk yang sesuai dengan pertambahan kebutuhan penduduk untu masa mendatang
>memperbaiki keadaan lingkungan perumahan yang telah ada agar dapat mencapai standar mutu kehidpan yang layak, dan memberikan nilai-nilai lingkungan yang aman dan menyenangkan
1.      Karya : unsure ini merupakan syarat yang utama bagi eksistensi suatu kota, karena unsure ini merupakan jaminan bagi kehidupan bermasyarakat.
2.      Marga : unsure ini merupakan ruang perkotaan yang berfungsi untuk menyelenggarakan hubungan antara suatu tempat dengan tempat lainnya didalam kota, serta hubungan antara kota itu dengan kota lain atau daerah lainnya.
3.      Suka : unsure ini merupakan bagian dari ruang perkotaan untuk memenuhi kebutuhan penduduk akan fasilitas hiburan, rekreasi, pertamanan, kebudayaan dan kesenian
4.      Penyempurna : unsure ini merupakan bagian yang penting bagi suatu kota, tetapi belum secara tepat tercakup ke dalam keempat unsur termasuk fasilitas pendidikan dan kesehatan, fasiltias keagamaan, perkuburan kota dan jaringan utilitas kota.

Fungsi external kota
Fungsi eksternal kota:
1.      Pusat kegiatan politik dan administrasi pemerintahan wilayah tertentu
2.      Pusat dan orientasi kehidupan social budaya suatu wilayah lebih luas
3.      Pusat dan wadah kegiatan ekonomi ekspor :
>       Produksi barang dan jasa
>       Terminal dan distribusi barang dan jasa.
4.    Simpul komunikasi regional/global
5.    Satuan fisik-infrastruktural yang terkail dengan arus regional/global.
            Pengertian pedesaan
Yang dimaksud dengan desa menurut Sutardjo Kartodikusuma mengemukakan sebagai berikut: Desa adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan tersendiri.
Menurut Bintaro, desa merupakan perwujudan atau kesatuan goegrafi ,sosial, ekonomi, politik dan kultur yang terdapat ditempat itu (suatu daerah), dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain.
Sedang menurut Paul H. Landis desa adalah pendudunya kurang dari 2.500 jiwa. Dengan ciri ciri sebagai berikut :
a) mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa.
b) Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukaan terhadap kebiasaan
c) Cara berusaha (ekonomi)adalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam seperti : iklim,   keadaan alam ,kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.
            Ciri –ciri masyarakat desa
Dalam buku Sosiologi karangan Ruman Sumadilaga seorang ahli Sosiologi “Talcot Parsons” menggambarkan masyarakat desa sebagai masyarakat tradisional (Gemeinschaft) yang mebngenal ciri-ciri sebagai berikut :
a. Afektifitas ada hubungannya dengan perasaan kasih sayang, cinta , kesetiaan dan kemesraan. Perwujudannya dalam sikap dan perbuatan tolong menolong, menyatakan simpati terhadap musibah yang diderita orang lain dan menolongnya tanpa pamrih.
b. Orientasi kolektif sifat ini merupakan konsekuensi dari Afektifitas, yaitu mereka mementingkan kebersamaan , tidak suka menonjolkan diri, tidak suka akan orang yang berbeda pendapat, intinya semua harus memperlihatkan keseragaman persamaan.
c. Partikularisme pada dasarnya adalah semua hal yang ada hubungannya dengan keberlakuan khusus untuk suatu tempat atau daerah tertentu. Perasaan subyektif, perasaan kebersamaan sesungguhnya yang hanya berlaku untuk kelompok tertentu saja.(lawannya Universalisme)
d. Askripsi yaitu berhubungan dengan mutu atau sifat khusus yang tidak diperoleh berdasarkan suatu usaha yang tidak disengaja, tetapi merupakan suatu keadaan yang sudah merupakan kebiasaan atau keturunan.(lawanya prestasi).
e. Kekabaran (diffuseness). Sesuatu yang tidak jelas terutama dalam hubungan antara pribadi tanpa ketegasan yang dinyatakan eksplisit. Masyarakat desa menggunakan bahasa tidak langsung, untuk menunjukkan sesuatu. Dari uraian tersebut (pendapat Talcott Parson) dapat terlihat pada desa-desa yang masih murni masyarakatnya tanpa pengaruh dari luar.
            Macam- macam pekerjaan gotong royong masyarakat pedesaan
– kerja bakti
– gotong-royong memperbaiki jembatan atau jalan raya.
            Sifat dan hakikat masyarakat pedesaan
Masyarakat pedesaan mempunyai sifat yang kaku tapi sangatlah ramah. Biasanya
adat dan kepercayaan masyarakat sekitar yang membuat masyarakat pedesaan masih kaku, tetapi asalkan tidak melanggar hukum adat dan kepercayaan maka masyarakat pedesaan adalah masyarakat yang ramah.
Pada hakikatnya masyarakat pedesaan adalah masyarakat pendukung seperti sebagai petani yang menyiapkan bahan pangan, sebagai PRT atau pekerjaan yang biasanya hanya bersifat pendukung tapi terlepas dari itu masyarakat pedesaan banyak juga yang sudah berpikir maju dan keluar dari hakikat itu.
            Sistem budaya petani Indonesia
– Mereka beranggapan bahwa orang bekerja itu untuk hidup
– Mereka menganggap alam itu tidak menakutkan jika terjadi bencana
– Dalam menghadapi alam mereka cukup bekerja sama.
            Unsur-unsur Desa
1. Daerah, dalam arti tanah-tanah dalam hal geografis.
2. Penduduk, adalah hal yang meliputi jumlah pertambahan, kepadatan, persebaran, dan mata pencaharian penduduk desa setempat
3. Tata Kehidupan, dalam hal ini pola pergaulan dan ikatan-ikatan pergaulan antar warga desa.
ketiga unsur ini tidak lepas antar satu sama lain, artinya tidak berdiri sendiri melainkan merupakan satu kesatuan.
            Fungsi Desa
fungsi desa adalah:
1. desa yang merupakan hinterland atau daerah dukung berfungsi sebagai suatu daerah pemberian bahan makanan pokok.
2. desa ditinjau dari sudut pemberian ekonomi berfungsi sebagai lumbung bahan mentah dan tenaga kerja yang tidak kecil artinya.
3. desa dari segi kegiatan kerja desa dapat merupakan desa agraris, desa manufaktur, desa industri, desa nelayan, dll
            Perbedaan antara Masyarakat pedesaan dan Masyarakat perkotaan
Pada mulanya masyarakat kota sebelumnya adalah masyarakat pedesaan, dan pada akhirnya masyarakat pedesaan tersebut terbawa sifat-sifat masyarakat perkotaan, dan melupakan kebiasaan sebagai masyarakat pedesaannya.
Perbedaan masyarakat pedesaan dan masyarakat kota adalah bagaimana cara mereka mengambil sikap dan kebiasaan dalam memecahkan suata permasalahan.
Karakteristik umum masyarakat pedesaan yaitu masyarakat desa selalu memiliki ciri-ciri dalam hidup bermasyarakat, yang biasa nampak dalam perilaku keseharian mereka. Pada situasi dan kondisi tertentu, sebagian karakteristik dapat dicontohkan pada kehidupan masyarakat desa di jawa. Namun dengan adanya perubahan sosial dan kebudayaan serta teknologi dan informasi, sebagian karakteristik tersebut sudah tidak berlaku. Berikut ini ciri-ciri karakteristik masyarakat desa, yang terkait dengan etika dan budaya mereka yang bersifat umum.
1.      Sederhana
2.      Mudah curiga
3.      Menjunjung tinggi norma-norma yang berlaku didaerahnya
4.      Mempunyai sifat kekeluargaan
5.      Lugas atau berbicara apa adanya
6.      Tertutup dalam hal keuangan mereka
7.      Perasaan tidak ada percaya diri terhadap masyarakat kota
8.      Menghargai orang lain
9.      Demokratis dan religius
10.  Jika berjanji, akan selalu diingat
Sedangkan cara beadaptasi mereka sangat sederhana, dengan menjunjung tinggi sikap kekeluargaan dan gotong royong antara sesama, serta yang paling menarik adalah sikap sopan santun yang kerap digunakan masyarakat pedesaan.
Berbeda dengan karakteristik masyarakat perkotaan, masyarakat pedesaan lebih mengutamakan kenyamanan bersama dibanding kenyamanan pribadi atau individu. Masyarakat perkotaan sering disebut sebagai urban community.
Ada beberapa ciri yang menonjol pada masyarakat kota yaitu:
1. kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa. Masyarakat kota hanya melakukan kegiatan keagamaan hanya bertempat di rumah peribadatan seperti di masjid, gereja, dan lainnya.
2.  orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa bergantung pada orang lain
3. di kota-kota kehidupan keluarga sering sukar untuk disatukan, karena perbedaan politik dan agama dan sebagainya.
4. jalan pikiran rasional yang dianut oleh masyarkat perkotaan.
5. interaksi-interaksi yang terjadi lebih didasarkan pada faktor kepentingan pribadi daripada kepentingan umum.
Hal tersebutlah yang membedakan antara karakteristik masyarakat perkotaan dan pedesaan, oleh karena itu, banyak orang-orang dari perkotaan yang pindah ke pedesaan untuk mencari ketenangan, sedangkan sebaliknya, masyarakat pedesaan pergi dari desa untuk ke kota mencari kehidupan dan pekerjaan yang layak untuk kesejahteraan mereka.

Komentar